Hasil tersebut turut dikuatkan dengan temuan di TKP, yakni dua selongsong peluru yang diduga berasal dari senpi laras panjang V2 Sabhara Polri.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku. Pengakuan tersebut disampaikan Bripka MN ketika mengembalikan senpi V2 Sabhara Polri itu ke tempatnya bertugas.
Baca Juga:
Usai Bripda Ignatius Tewas Tertembak, Bripda IMS Sempat Mau Kabur
"Jadi setelah pelaku melakukan penembakan, dia kembali ke polsek dan menginformasikan ke rekan kerjanya di polsek kalau dia baru selesai melakukan penembakan terhadap korban," kata perwira Polri yang pernah menjabat sebagai Kasubdit III Jatanras Polda NTB tersebut.
Karena perbuatannya, Bripka MN dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Timur. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan. Untuk proses hukumnya, Herman memastikan akan berjalan sesuai prosedur penanganan.
"Yang bersangkutan sudah kami proses, kami lakukan penahanan. Baik proses pidana maupun KKEP (Komisi Kode Etik Polri) sedang kita jalankan," ucapnya. [jef]