Merujuk draf Raperda, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.						
					
						
						
							Ada empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Apresiasi untuk DPRD DKI: Mendesak Klarifikasi Kabar Direksi TransJakarta ke Bali untuk Latihan Padel saat Halte Dirusak Massa
								
								
									
										
									
								
							
						
						
							Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.						
					
						
						
							Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.						
					
						
						
							Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[zbr]