Wahananews ID I TE perempuan selebriti instagram (selebgram) yang terlibat praktek prostitusi di Semarang tidak ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menyebut perempuan tersebut sebagai korban.
Baca Juga:
Makin Meluas 2.600 Ternak di Sumut Diduga Terpapar Wabah PMK
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani di Semarang, Senin (20/21/2021).
Dalam pengungkapan praktik prostitusi di Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat, serta dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE (26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain
Baca Juga:
Kisah Nenek Nurlelani Minta Keadilan, Anaknya Ditangkap Diduga Karena Miskin
Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu. Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan. JB sendiri memasang tarif sebesar Rp25 juta untuk sekali kencan dengan TE.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, Pasal 296, dan 506 tentang Prostitusi. (tum)