Kapolsek berinisial IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Merespons putusan yang merekomendasikan pemecatan tersebut, Iptu IGDN memilih untuk melakukan banding.
Baca Juga:
Kapolda Sulteng Sambut Kedatangan Wapres Maruf Amin, 1.747 Personel Gabungan Disiagakan
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding," kata Kapolda Sulteng.
Sebelum putusan sidang etik itu, eks kapolsek Iptu IDGN tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021 dan digantikan dengan pejabat sementara.
Iptu IDGN terlibat kasus asusila dengan seorang remaja perempuan berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Parimo.
Baca Juga:
Polda Sulteng Tangkap Dua DPO Kasus Asusila di Parigi Moutong
IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dan berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang terjerat kasus pidana pencurian hewan ternak jika menuruti keinginannya. Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S. [jef]