WahanaNews.id | Mantan Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN direkomendasikan untuk dipecat dari hasil Sidang Kode Etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah.
Sidang yang menyidangkan kasus dugaan asusila yang diduga dilakukan Iptu IDGN saat menjabat Kapolsek Parigi Moutung tersebut digelar hari ini, Sabtu (23/11/2021) di Polda Sulteng.
Baca Juga:
Ternak Babi di Kabupaten Parigi Mati Positif Terkena Virus ASF
"Hari ini kita melakukan Sidang Kode Etik. Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak atau memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan kesalahan."
"Hari ini sidang telah selesai dilaksanakan. Putusannya adalah merekomendasikan IPTU IDGN untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Saya ulangi, rekomendasinya adalah PDTH," kata Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi dikutip dari tayangan live di akun instagram Bidang Humas Polda Sulteng, Sabtu (23/10/2021).
Adapun terkait proses pidana terhadap Iptu IDGN, saat ini masih dilakukan penyelidikan di Ditreskrimum.
Baca Juga:
BMKG: Hampir Seluruh Daerah di Sulteng Waspada Hujan Lebat
"Untuk pidana umumnya sedang dilakukan oleh Ditreskrimum. Nanti akan kami rinci, apa yang dilakukan ," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Iptu IDGN dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan tindak asusila terhadap S, wanita muda berusia 20 tahun.
Ayah S merupakan tersangka sebuah kasus yang ditangani Polsek Parigi Moutong.