Wahananews ID | Kasus seorang pria inisial FN (20) tahun, tahanan di Polsek Gunung Halu, Bandung Barat, yang diduga menjadi bulan-bulanan pemerasan oleh oknum Polisi kini ditangani Kabid Propam Polda Jawa Barat.
Ketua Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR-LAI), Agustinus P G, SH, mengucapkan terimakasih dan menyampaikan apresiasi atas kinerja dan tindakan tegas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya, untuk menindak oknum-oknum yang diduga melanggar aturan.
Baca Juga:
Terduga Teroris di Tiga Lokasi Ditangkap Densus di Jateng
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan jajarannya. Laporan kami ke Kadiv Propam Mabes Polri yang kami tembuskan kepada Kapolri mendapatkan tindakan nyata dan balasan surat dari Kapolri. Bahkan Kabid Propam Polda Jabar menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Paminal (SP2HP2) kepada kami,” jelas Agus, Selasa (18/04/2022).
Menurut Agustinus, sampai saat ini prosesnya sudah ditindaklanjuti Bidang Propam Polda Jabar dan masih tahap penyelidikan dan kini ditangani oleh Subbid Provos Bid Propam Polda Jabar.
“Kami turut mendukung keberanian dan tindakan tegas Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, memperbaiki kinerja Polri dan menindak oknum polisi yang diduga melanggar aturan. Semoga kedepannya Polri lebih Presisi,” katanya.
Baca Juga:
Mabes Polri Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Indeks Pembangunan Pemuda Harus Ditingkatkan
Agustinus menghimbau agar masyarakat jangan ada yang takut untuk melaporkan hal atau temuan apapun terkait adanya dugaan oknum yang melanggar hukum dan pelanggaran disiplin atau aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kronologi Terjadinya Dugaan Pemerasan
Sebelumnya diberitakan, peristiwa dugaan pemerasan oleh oknum dengan berbagai alasan, terjadi sejak bulan Nopember 2020 sampai pada Oktober 2021 kepada FN. Kerugian disebutkan mencapai Rp. 49.500.000,-
Hal itu dituturkan AAH (53) tahun, Nenek FN, yang mendatangi kantor Ketua BP2 Tipokor-LAI, mengadukan persoalannya pada bulan Januari lalu.
Diturkan Nenek AAH, persoalan hukum yang membelit cucunya, bermula dari FN dilaporkan oleh pihak keluarga ELB (16) ke Polsek Gunung Halu atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur, hingga ELB mengandung.
Atas laporan tersebut, FN pun dijadikan tersangka dan di tahan di Polsek Gunung Halu sekitar bulan Oktober 2020.
Dalam prosesnya, pada tanggal 18 Maret 2021, FN dan ELB telah melangsungkan pernikahan di tahanan Polsek Gunung Halu, dengan harapan FN dapat segera bebas dari penjara. Kini ELB sudah melahirkan anak yang dikandung.
Namun hingga kini FN masih mendekam ruang tahanan Polsek Gunung Halu. Kurang lebih sudah 1 tahun 2 bulan, yang katanya titipan dari Lapas.
“Mulai dari penangkapan terhadap FN pada bulan oktober 2020, darisanalah awal dugaan pemerasan oknum polisi dengan meminta sejumlah uang kepada Nenek AAH. Dengan harapan cucunya segera dibebaskan, Nenek AAH pun memberikan permintaan uang oleh oknum,” beber Agustinus.
Dikatakan juga, pada pelaksanaan pernikahan di kantor Polsek Gunung Galuh, hal itu juga menjadi alat oleh oknum untuk meminta uang kepada Nenek AAH.
Selama cucunya ditahan, oknum Polisi di Polsek Gunung Halu meminta banyak hal kepada Nenek AAH, dengar berbagai alasan yang ujung-ujungnya berwujud uang.
Ada alasan uang koordinasi dengan panitera, bahkan Nenek AAH diminta menyediakan bambu 1 pick-up, kayu kaso 1 pick-up untuk keperluan pembangunan rumah oknum Polisi.
“Total jumlah rupiah menurut penuturan Neneak AAH dan bukti trasfer ada Rp 49.500.000,” tambah Agustinus.
Sebelumnya, berbagai upaya telah ditawarkan pihaknya, supaya persoalan ini agar diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Termasuk dengan menikahkan FN dan ELB.
Diketahui, ibu kandung dari FN, saat ini bekerja sebagai TKW di Arab Saudi. Sehingga yang mengurus permasalahan hukum yang dihadapi cucunya sampai sekarang adalah Nenek AAH. [tum]