Selanjutnya, setelah tersangka AN mengambil uang dari lemari korban, tiba-tiba si korban masuk ke rumah lewat pintu depan, lalu tersangka lari ke kamar mandi untuk bersembunyi.
“Tidak lama kemudian si korban masuk ke kamar mandi untuk mencuci piring, karena si tersangka AN saat itu kebingungan, lalu mendorong korban hingga terjatuh lalu mencekik leher si korban hingga tidak berdaya. Melihat korban tidak berdaya pelaku mengambil satu bongkahan batu kemudian memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali,” papar Kapolres.
Baca Juga:
Franc Bernhard Tumanggor Turut Menyambut Presiden RI di Humbahas
Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka AN masih sempat mengambil cincin di jari korban, dan mengambil uang di dompet korban sebanyak Rp1.700.000, lalu AN keluar dari rumah tersebut.
AKBP Acmad Muhaimin menyampaikan, akibat perbuatan tersangka, pasal yang digunakan berbeda beda sesuai dengan peran masing masing pelaku.
“Tersangka AN dikenakan pasal 339 subsider 365 ayat 3 subsider 362 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun, tetapi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Anak maka biasanya setengah atau separoh dari tuntutan maksimal,” jelasnya.
Baca Juga:
Birma Sinaga dan Erwin Sihite, Pasangan Inklusif di Pilkada Humbahas: Bangun Harmonisasi
“Sementara itu, tersangka KN dikenakan Pasal 56 KUHP dan 362 KUHP turut membantu dan melakukan pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara dan tersangka DL dikenakan pasal 480 KUHP (penadah) dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Acmad Muhaimin. [tum]