Wahananews ID | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menangkap daftar pencarian orang (DPO) Rosmaida Manurung alias Ros alias Mak Winda alias Op. Emrik di sebuah rumah makan sekitar Simpang Selayang, Medan, Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan DPO Op. Emrik berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 767 K/Pid/2021 tanggal 28 September 2021, terpidana melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana melakukan Tindak pidana Kebakaran dan terpidana diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Kronologi Peristiwa yang menjerat Op. Emrik
Dijelaskan Kajari Samosir Andi Adikawira Putera, SH., MH, kejadian pembakaran hotel di Tuktuk oleh terpidana, bahwa pada tanggal 5 Juni 2018 Op. Emrik menelepon Nora Sembiring alias Mak Evi untuk membelikan minyak 2 (dua) liter dan akan dijemput di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian.
Op. Emrik dalam aksinya menumpang mobil Toyota Innova warna Silver BK 1205 AA bersama Raja Hotman Ambarita yang.
Baca Juga:
Pemulangan DPO Dari Filipina ke Indonesia Disebut Menko Yusril Gunakan Perjanjian MLA
Sesampai di Jalan Ngumban Surbakti, tepatnya di Simpang Elisabet, dekat Cristian, pelaku menerima 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi 2 (dua) liter minyak bensin dari Nora serta membayar Rp 20 ribu minyak yang diberikan.
Kemudian Raja Hotman Ambarita ketika melihat bungkusan tersebut, menanyakan kepada pelaku Op. Emrik apa membawa minyak bensin? pelaku menjawab akan membakar Hotel milik Rudolf, akibat kekesalannya.
Raja Hotman Ambarita sempat melarang pelaku, namun pelaku mengatakan agar Raja Hotman Ambarita jangan banyak bertanya dan akan merental mobil lain jika dia tidak mau.