WahanaNews.id | Salah seorang anggota TNI berpangkat Serka dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang lantaran terbukti melakukan pemerkosaan sesama jenis.
Selain itu, pelaku juga dihukum 9 bulan penjara dan dipecat dalam kasus suka sama suka sesama jenis homoseksual/lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Baca Juga:
Kisruh di Deli Serdang: 33 Oknum TNI Diduga Serang Warga, Komisi I DPR Desak Proses Hukum
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (24/10/2021).
Kasus bermula saat pelaku marah dirinya dilaporkan ke Danramil setempat terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya. Hal itu membuat pelaku marah dan mencari siapa yang melaporkan KDRT tersebut.
Pada 13 April 2021, pelaku kedatangan dua orang tamu laki-laki di rumahnya. Kedua tamu sipil itu biasa membantu pelaku sehari-hari.
Baca Juga:
Viral, Oknum TNI Acungkan Pistol di Rumah Ketua Bappilu Gerindra Sulsel
Langsung saja pelaku menuduh satu di antara tamunya telah melaporkan dirinya ke Danramil. Keduanya langsung membantah. Pelaku marah dan mengambil sangkur yang langsung ditodongkan ke salah satu di antaranya.
Satu korban kemudian diseret pelaku ke dalam kamar dengan ujung sangkur di kepala korban. Pelaku pun kemudian memperkosa korban.
Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkan kejadian itu ke atasan pelaku. Akhirnya pelaku diproses secara hukum dan oditur (jaksa) menuntut pelaku dihukum 12 bulan penjara dan dipecat dari militer.