Pernyataan Majelis Hukum Palembang
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar majelis yang diketuai Letkol Chk LM Hutabarat.
Baca Juga:
Kisruh di Deli Serdang: 33 Oknum TNI Diduga Serang Warga, Komisi I DPR Desak Proses Hukum
Majelis yang beranggotakan Letkol Slamet Widada dan Mayor Surya Saputra menyatakan anggota TNI berpangkat Serka itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana militer.
Slamet dan Surya menyatakan pelaku menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas atau dengan semaunya dan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Perbuatan tidak mentaati suatu perintah dinas yang dimaksud adalah melakukan perbuatan homoseksual.
Baca Juga:
Viral, Oknum TNI Acungkan Pistol di Rumah Ketua Bappilu Gerindra Sulsel
"Karena Terdakwa sebelumnya sudah pernah dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer berdasarkan putusan Dilmil I-04 Palembang Nomor putusan Nomor : 51-K/PM I-04/AD/VII/2021 tanggal 31 Agustus 2021 dengan pidana penjara selama 9 bulan, pidana tambahan dipecat dari dinas TNI-AD dan perkara Terdakwa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terhadap dalam perkara ini Terdakwa dijatuhi pidana tambahan pemecatan dan menyatakan terhadap Terdakwa tidak perlu lagi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan," kata majelis. Seperti dilansir dari WahanaNews.co, Minggu, 24/10/21.
Dengan hukuman dari dua kasus di atas, maka pelaku harus menjalani hukuman 15 bulan penjara dan dipecat dari militer.
"Terdakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini karena Terdakwa memiliki akhlak, mental, tingkat moralitas dan kepatutan kepada agama maupun adat istiadat serta budaya ketimuran sangatlah rendah sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan hawa nafsunya dan melakukan perbuatan penyimpangan asusila terhadap Saksi-1 notabena Saksi-1 telah mengetahui Saksi-1 adalah jenis kelaminnya sama dengan Terdakwa yaitu laki-laki dengan cara ancaman untuk dapat melampiaskan nafsu birahinya," tutur majelis. [nik]