"Setelah itu, ada laporan ke Polsek Sentani Timur, maka tim piket kami malam itu langsung turun untuk mengecek keberadaan korban dan mendapati korban dalam hutan-hutan di jalan alternatif, serta membawa korban ke kantor. Selanjutnya, kami mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi dan membawa korban ke rumah sakit," imbuhnya. Seperti dilansir dari WahanaNews.co, Selasa, 26/10/21.
Dari hasil penyelidikan, personel Polsek Sentani Timur menangkap OO di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur. "Pelaku saat ini sudah kami tahan," jelas Jetny.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
"Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu lembar celana panjang warna biru bertuliskan Prada, kemudian satu lembar baju kaus warna biru bertuliskan Pull and Bear Since 1991, satu lembar celana dalam warna hitam. Barang bukti ini semuanya milik korban. Serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam bernomor polisi DS 3770 AE milik pelaku," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) KUHPidana . Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. [jfm]