Wahana News ID I Kini jaksa minta Valencya bebas. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya.
Baca Juga:
Modus Mark-Up dan Laporan Fiktif Dana Desa, Oknum Kades Jadi Tersangka
Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Selasa (23/11/2021). Dalam sidang tersebut Valencya turut hadir.
"Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya," ucap JPU saat membacakan replik.
Jaksa lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.
Baca Juga:
Ini Daftar Negara-negara di Dunia yang Kekurangan Pria!
"Membebaskan terdakwa Valencya alias Nengsy Lim dari segala jenis tuntutan," kata dia.
Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang. Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.
Kasus ini mendapat sorotan. Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.