Wahana News ID I Buntut dari kasus Valencya, yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk, membuat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta, akhirnya dimutasikan.
Hal itu lantaran Dwi Hartanta dinilai melakukan pelanggaran dalam kasus Valencya.
Baca Juga:
Modus Mark-Up dan Laporan Fiktif Dana Desa, Oknum Kades Jadi Tersangka
Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mutasi tersebut sesuai dengan keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021.
Dalam surat Jaksa Agung, kata Leonard, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.
Baca Juga:
Ini Daftar Negara-negara di Dunia yang Kekurangan Pria!
"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Leonard, dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Saat ini, posisi Aspidum Kajati Jabar sementara diisi oleh Riyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Riyono sendiri pejabat definitip Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.