Wahana News ID I Buntut dari kasus Valencya, yang dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk, membuat Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dwi Hartanta, akhirnya dimutasikan.
Hal itu lantaran Dwi Hartanta dinilai melakukan pelanggaran dalam kasus Valencya.
Baca Juga:
Modus Mark-Up dan Laporan Fiktif Dana Desa, Oknum Kades Jadi Tersangka
Sebelum dimutasi, Dwi Hartanta sempat dinonaktifkan dan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mutasi tersebut sesuai dengan keputusan Jaksa Agung per tanggal 16 November 2021.
Dalam surat Jaksa Agung, kata Leonard, Dwi Hartanta dimutasikan sebagai Jaksa fungsional di Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan di Jakarta.
Baca Juga:
Ini Daftar Negara-negara di Dunia yang Kekurangan Pria!
"(Sebagai) anggota satuan tugas khusus penyusunan kebijakan strategis," ujar Leonard, dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Saat ini, posisi Aspidum Kajati Jabar sementara diisi oleh Riyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Riyono sendiri pejabat definitip Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.
"(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," katanya.
"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," tambahnya.
Valencya dilaporkan suaminya, Chan Yu Ching, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Valencya kemudian dituntut Jaksa dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran, sehingga memutuskan melakukan eksaminasi khusus.
Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11).
Pembuktian Terbalik
Aktivis perempuan sekaligus anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta semua lembaga hukum yang menangani kasus Valencya untuk melakukan pembuktian terbalik.
"Saya bukannya menuduh, tapi saya justru minta pembuktian terbalik kepada semua lembaga hukum untuk membuktikan tidak ada transaksional dalam penanganan kasus ini. Saya minta pembuktian terbalik. Tapi kalau ada, bukan hanya dimutasi, tapi juga dicopot lah," kata anggota komisi 6 DPR RI, Kamis (18/11/2021).
Rieke juga melakukan penggalangan dukungan pembebasan untuk Valencya.
"Mudah-mudahan kalau kita bisa bergerak bersama, kita akan menggalang dukungan sebanyak-banyaknya untuk ibu Valen. Ibu jangan lemah, ibu kuat, saya pernah ada di posisi ibu. Syaratnya cuma satu, ibu harus kuat, karena kita adalah seorang ibu. Kita harus bertanggungjawab pada kehidupan anak-anak kita. Kita tidak boleh jatuh apa pun yang terjadi. Siapa bilang perempuan enggak bisa? Bisa ya Bu, yang kuat," kata Rieke.
Rieke mengatakan, bentuk dukungan yang akan dibuatnya adalah berupa petisi untuk membebaskan Valencya dari jeratan hukum.
"Kita berjuang ya, saya enggak bisa menjanjikan, tapi kita usahakan," katanya. (tum)