"(Plt) sampai dengan adanya pejabat definitif yang diangkat oleh Jaksa Agung," katanya.
"Mutasi ini merupakan bentuk pelaksanaan mutasi diagonal yang dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan fungsional Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung," tambahnya.
Baca Juga:
Modus Mark-Up dan Laporan Fiktif Dana Desa, Oknum Kades Jadi Tersangka
Valencya dilaporkan suaminya, Chan Yu Ching, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Valencya kemudian dituntut Jaksa dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dugaan pelanggaran, sehingga memutuskan melakukan eksaminasi khusus.
Baca Juga:
Ini Daftar Negara-negara di Dunia yang Kekurangan Pria!
Pelanggaran yang dilakukan yakni ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama empat kali.
"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11).
Pembuktian Terbalik