Wahananews ID | Masalah korupsi selalu menarik untuk dibicarakan. Tentu salah satu alasannya karena menyangkut uang rakyat atau harta negara yang seharusnya digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengertian korupsi menurut UU Nomor 20 tahun 2001 adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Edy Jan Tony Pakpahan salah seorang aktivis LSM di Tapanuli Utara (Taput), Wakil Koordinator Investigasi GAMITRA wilayah Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan, ada banyak oknum pejabat di instansi-intansi pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) yang tidak melaksanakan tugas dan tangungjawabnya dengan baik, khususnya terhadap pelaksanaan proyek yang dibiayai dari APBD.
Fakta itu dapat dengan jelas terlihat dari temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut pada Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020.
Dari hasil audit investigasi yang dilakukan pihaknya, dengan membandingkan hasil temuan BPK TA 2019 dan 2020, Edy mengatakan, terdapat kesalahan yang sama dilakukan instansi-instansi tersebut secara berulang-ulang.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
“Dari hasil temuan BPK dan investigasi yang kami lakukan, beberapa instansi pemerintahan di pemkab Taput, melakukan kesalahan yang sama dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara. Artinya temuan BPK TA 2019 semestinya bahan untuk memperbaiki namun faktanya kesalahan yang sama, justru terjadi di TA 2020,”
“Saya melihat ini ada dugaan unsur kesengajaan,” terang Edy kepada awak media.
Minyikapi temuan dimaksud, pihaknya telah menyurati instansi-instasi dimaksud, berdasarkan temuan BPK, juga menyertakan data-data dan dokumen tender pada TA 2019 dan 2020 untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas terkait.
Seperti di Dinas PUPR, Pertanian dan Perkim. Namun Kepala Dinas di instansi-instasi tersebut selalu menghindar ketika diminta jawaban klarifikasi.
“Seperti contoh Kepala Dinas Perkim Taput Budiman Gultom mengatakan, pihaknya tidak berhak menjawab surat klarifikasi yang diajukan LSM kalau tidak persetujuan Bupati, karena LSM bukan atasan mereka. Tentu itu sudah cukup beralasan bagi kami melaporkan temuan-temuan itu untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tambah Edy.
Ditambahkannya, baru-baru ini pihaknya juga mengklarifikasi sebuah proyek pengadaan meubelair tahun anggaran 2021 bernilai Rp 600 juta bersumber dari APBD pada Dinas Pendidikan yang dikerjakan CV Firgi Utama Sejahtera.
Namun Kepala Dinas Pendidikan (BH) dan Kabid (MH) tidak mau memberikan informasi, sekolah mana yang menerima barang tersebut.
“Kami menduga ada yang tidak beres dalam proyek dimaksud,” ujarnya.
Terkait dengan temuan LSM yang sudah disampaikan melalui surat klarifikasi, awak media sudah mendatangi dinas-dinas tersebut untuk mengkonfirmasi.
Termasuk Kepala Dinas PUPR, Dalan Simanjuntak. Namun hal yang sama terjadi, mereka selalu tidak berada ditempat dan dihubungi lewat telepon genggamnya enggan untuk memberikan jawaban. [tum]