WahanaNews.id | Meski sudah di segel, namun penyelenggaraan bangunan tampa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Adm Jakarta Utara tetap berjalan tanpa hambatan.
Patut diduga pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara tidak melakukan pengawasan penyegelan bangunan tersebut dan/atau patut diduga segel yang terpasang pada bangunan hanya formalitas belaka untuk menghindari tudingan miring.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Terbukti, pada saat Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara melakukan penyegelan, kondisi bangunan masih berupa konstruksi rangka baja dan atap, namun kekinian kondisi bangunan sudah mendekati finishing.
Sementara dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung secara jelas dinyatakan bahwa, penyegelan adalah pembatasan kegiatan bangunan gedung, berupa penghentian sementara pelaksanaan pekerjaan pemangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung.
Sudah menjadi rahasia umum, beberapa oknum Kasatpel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan di wilayah Kota Adm Jakarta Utara memelihara makelar kasus (markus) yang bertugas untuk melakukan kesepakatan terselubung dengan pemilik bangunan bermasalah. Tujuannya untuk meraup keuntungan, memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Tidak heran dan tidak sulit untuk melihat dan menemukan bangunan bermasalah baik yang tidak memiliki IMB maupun tidak sesuai IMB di wilayah Kota Adm Jakarta Utara bahkan bak jamur dimusim hujan.
Hal ini dikatakan Ketua Umum Perkumpulan Suara Pemuda Indonesia, Torang P kepada beberapa awak media di lingkungan gedung kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (09/11).
Lebihlanjut Torang P mengatakan bahwa, bangunan tanpa IMB yang sudah di segel tersabut sudah dilaporkan kepada Inspektotrat Pembantu (Irbanko) Kota Adm Jakarta Utara, namun belum ada tanda-tanda bangunan yang diperkirakan dijadikan gudang tersebut akan dilakukan bongkar paksa.
Patut diduga ada kolaborasi oknum Suku Dinas CKTRP Kota Adm Jakarta Utara, Satpol PP Kota Adm Jakarta Utara dan Irbanko Jakarta Utara untuk melindungi bangunan tersebut. Padahal, ketiga pimpinan SKPD tersebut mengetahui bahwa, bangunan yang berdiri tanpa IMB akan menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujar Torang.
Untuk itu pihaknya meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang juga mantan Walikota Jakarta Utara tersebut melakukan perombakan Kasudin dan Kasatpel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara.
Sebab, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bangunan tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB akan semakin menjamur di Wilayah Kota Adm Jakarta Utara, sehingga akan menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang lebih besar dari sumber PAD, tutup Torang. [JP]