Patut diduga ada kolaborasi oknum Suku Dinas CKTRP Kota Adm Jakarta Utara, Satpol PP Kota Adm Jakarta Utara dan Irbanko Jakarta Utara untuk melindungi bangunan tersebut. Padahal, ketiga pimpinan SKPD tersebut mengetahui bahwa, bangunan yang berdiri tanpa IMB akan menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), ujar Torang.
Untuk itu pihaknya meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang juga mantan Walikota Jakarta Utara tersebut melakukan perombakan Kasudin dan Kasatpel Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Sebab, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan bangunan tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB akan semakin menjamur di Wilayah Kota Adm Jakarta Utara, sehingga akan menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta yang lebih besar dari sumber PAD, tutup Torang. [JP]