Untuk diketahui, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait pernyataan 'Allahmu lemah' di Twitter.
“Kita tujuan kedatangan ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena Twitter dia, twit dia yang benar-benar meresahkan dan merusak persatuan serta membuat gaduh. Ferdinand tidak Pancasilais,” ucap Haris.
Baca Juga:
Gomar Gultom Nyatakan PGI Tak Punya Kemampuan Kelola Tambang
Ia melaporkan Ferdinand dengan pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu Ferdinand juga dilaporkan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
Sebelumnya, akun Twitter Ferdinand menuliskan pernyataan soal 'Allahmu lemah'. Namun pernyataan tersebut kemudian dihapus usai mengundang pro dan kontra.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3. [tum]