Wahananews ID | Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), menemukan dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewangan anggaran APBDesa TA. 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang terindikasi korupsi di Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
BP2 Tipikor LAI menduga ada kegiatan fiktif, dan kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Laporan dilayangkan ke Polres Cimahi tertanggal 20 Januari 2022 lalu.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ketua BP2 TIPIKOR LAI, Agustinus P, SH, menjelaskan, hingga saat ini laporannya masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar laporan kami di Polres Cimahi pada akhir Januari 2022 tersebut masih tahap penyelidikan. Pada tanggal 15 Maret 2022 bulan lalu kami memenuhi panggilan Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra, SH., MH dan diterima oleh Penyidik Pembantu Caesar S. Bastian. H.A untuk memberikan keterangan,”
“Bahkan hingga saat ini kami masih mensuplai informasi dan data-data pendukung. Kami konsisten akan terus mengawal dan mengawasi laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi di Desa Girimukti,” beber Agustinus, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Agus menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi panggilan tersebut, walau pihaknya merasa penanganannya laporan tersebut lambat.
Agustinus membandingkan, ditangkapnya Kades Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat JR dan MS Mantan Kades Cibogo oleh Krimsus Polda Jabar tahun 2021 lalu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp. 50 miliar lebih, kiranya menjadi pembelajaran kepada para Kades dan tamparan keras untuk APIP (aparat pengawasan iternal pemerintah), khususnya APH (aparat penegak hukum) dalam menyikapi dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi sebagai langkah memberikan efek jera dan salah satu cara pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Agustinus yakin penyidik dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Girimukti H. Asep Sugilar (AS) tersebut, yang kini telah diberhentikan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, berdasarkan Keputusan No. 141.1/Kep.161-DPMD/2022 tentang Pemberhentian Kades Girimukti periode 2019-2025 tanggal 19 Januari 2022, karena terbukti melakukan kecurangan pada saat penghitungan suara berdasarkan putusan PT.TUN Jakarta dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.
“Diduga karena mahalnya biaya politik menjadi Kades, korupsi anggaran desa kerap saja terjadi. Kuat dugaan ada keterlibatan aparat pemerintah dan KPPS saat proses pemungutan dan penghitungan suara, penyidik diharap membongkar dugaan paktek gratifikasi hingga terjadinya korupsi di Desa Girimukti,” harap Agustinus.
Ditambahkan juga, informasi, dokumen dan data-data pendukung seperti foto dan video, terjadinya dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kades H. Asep Sugilar, terkait dugaan pekerjaan fiktif dan pekerjaan yang tidak sesuai spek sudah diserahkan kepada pihak penyidik. Diantaranya, pekerjaan pemeliharaan jalan yang dialihkan dan dijual pada pihak lain.
Pekerjaan pemeliharaan monument/gapura/batas desa yang diduga anggarannya di mark up sekitar Rp. 24 juta, mangkraknya pekerjaan jalan di RW 07 sekitar Rp. 68 juta dan viralnya sebuah tambakan atau tanggul yang baru saja selesai sekitar satu minggu sudah jebol/amblas juga diduga akibat kurangnya mutu material dengan anggaran sekitar Rp. 130 juta.
Sepertinya banyak warga yang geram, tambah Agustinus, bahkan informasi yang kami terima berupa video, warga dan karang taruna melakukan protes di kantor Desa Girimukti, terkait anggaran Karang Taruna, Guru Ngaji dan Guru Paud yang belum dibayarkan oleh mantan kepala desa tersebut.
Ambulance desa Girimukti yang masih digunakan mantan Kades Girimukti untuk kepentingan pribadinya, parkir dihalaman rumahnya. (foto/BP2 Tipikor)
“Kami harap aparat penegak hukum peka atas apa yang terjadi di Desa Girimukti. Kami menduga tindakan mantan Kades sangat diluar batas. Bahkan informasi yang juga sudah saya berikan kepada penyidik, mobil ambulance yang diperuntukan untuk warga Desa Girimukti masih saja digunakan mantan Kades untuk keperluan usahanya dan di parkir di halaman rumahnya,” terang Agustinus, sambil menunjukan foto-foto.
Agustinus menghimbau, warga Desa Girimukti untuk tidak takut dan lebih kritis mengawasi penyerapan anggaran dana desa, APBD Pemkab Bandung Barat, termaksud para penyelenggarannya.
“Kami mengapresiasi atas kepercayaannya untuk menindaklanjuti laporan warga. Namun saya menghimbau kepada warga Girimukti, khususnya kaum milenial di Kabupaten Bandung Barat untuk berani dan kritis mengawasi penyerapan anggaran dana desa dan APBD Pemkab Bandung Barat, termaksud kinerja Para Pejabatnya,”
“Pasalnya, hasil audit BPK RI Perwakilan Jabar di Kabupaten Bandung Barat TA. 2020, hasilnya sangat memprihatinkan. Semua warga mempunyai hak bertanya, mengawasi dan melaporkan, itu amanah dan dilindungi oleh undang-undang, agar semua tepat sasaran,” tegasnya. [tum]