Wahananews ID | Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), menemukan dugaan penyalahgunaan jabatan dan penyelewangan anggaran APBDesa TA. 2018, 2019, 2020 dan 2021 yang terindikasi korupsi di Desa Girimukti, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
BP2 Tipikor LAI menduga ada kegiatan fiktif, dan kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi. Laporan dilayangkan ke Polres Cimahi tertanggal 20 Januari 2022 lalu.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Ketua BP2 TIPIKOR LAI, Agustinus P, SH, menjelaskan, hingga saat ini laporannya masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar laporan kami di Polres Cimahi pada akhir Januari 2022 tersebut masih tahap penyelidikan. Pada tanggal 15 Maret 2022 bulan lalu kami memenuhi panggilan Kanit Tipikor Polres Cimahi, Iptu Herman Saputra, SH., MH dan diterima oleh Penyidik Pembantu Caesar S. Bastian. H.A untuk memberikan keterangan,”
“Bahkan hingga saat ini kami masih mensuplai informasi dan data-data pendukung. Kami konsisten akan terus mengawal dan mengawasi laporan dugaan penyalahgunaan jabatan dan korupsi di Desa Girimukti,” beber Agustinus, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Agus menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi panggilan tersebut, walau pihaknya merasa penanganannya laporan tersebut lambat.
Agustinus membandingkan, ditangkapnya Kades Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat JR dan MS Mantan Kades Cibogo oleh Krimsus Polda Jabar tahun 2021 lalu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp. 50 miliar lebih, kiranya menjadi pembelajaran kepada para Kades dan tamparan keras untuk APIP (aparat pengawasan iternal pemerintah), khususnya APH (aparat penegak hukum) dalam menyikapi dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi sebagai langkah memberikan efek jera dan salah satu cara pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Agustinus yakin penyidik dapat mengungkap dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Girimukti H. Asep Sugilar (AS) tersebut, yang kini telah diberhentikan oleh Plt. Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan, berdasarkan Keputusan No. 141.1/Kep.161-DPMD/2022 tentang Pemberhentian Kades Girimukti periode 2019-2025 tanggal 19 Januari 2022, karena terbukti melakukan kecurangan pada saat penghitungan suara berdasarkan putusan PT.TUN Jakarta dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI.