WahanaNews.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kota Bandung.
Mereka ialah Wali Kota Bandung Yana Mulyana; Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan; Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Baca Juga:
Kasus Suap KSP Intidana: Terkuaknya Rahasia Hasbi Hasan dan Windy Idol di Kamar Hotel 501
Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi; dan Manajer PT SMA Andreas Guntoro.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK pada Jumat (14/4).
Barang bukti Rp924 Juta
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
Dalam OTT yang digelar akhir pekan lalu, tim penindakan KPK menemukan barang bukti awal berupa uang senilai sekitar Rp924,6 juta.
"Turut diamankan barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tangkap tangan ini, berupa uang dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, ringgit Malaysia, yen dan baht serta sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam dan cokelat dengan total seluruhnya setara senilai Rp924,6 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Minggu (16/4) dini hari.
Program Bandung Smart City
Proses hukum terhadap Yana Mulyana dkk berkaitan dengan pengadaan kamera pengawas/CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung, Jawa Barat, tahun anggaran 2022-2023.
Pada tahun 2018, Pemkot Bandung mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City.
Saat Yana dilantik menjadi Wali Kota di tahun 2022, Bandung Smart City terus memaksimalkan layanan di antaranya CCTV dan jasa internet (ISP).
Adapun yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet (ISP) untuk Bandung Smart City yaitu PT SMA dengan Benny selaku Direktur dan Andreas Guntoro selaku manajer serta PT CIFO dengan Sony Setiadi selaku CEO.
Pada Agustus 2022, Andreas dan Sony menemui Yana di pendopo Wali Kota dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung. Pertemuan itu difasilitasi oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Sekitar Desember 2022, kembali dilakukan pertemuan antara Sony, Khairul, dan Yana di pendopo Wali Kota.
Dalam pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue.
"Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh DD [Dadang Darmawan] melalui KR [Khairul Rijal] dan juga YM [Yana Mulyana] yang diterima melalui RH [Rizal Hilman] sebagai sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan YM yang bersumber dari SS [Sony Setiadi]," ucap Ghufron.
Kode 'everybody happy'
Terdapat ucapan "everybody happy" dalam penerimaan uang terkait proses tersebut.
PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.
"Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan kepada RH dengan mengatakan 'everybody happy'," tutur Ghufron.
Bepergian ke Thailand
Sekitar Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul menerima fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran milik PT SMA. Yana disebut juga menerima uang dari Andreas Guntoro sebagai uang saku.
"Dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," kata Ghufron.
Sementara itu, Dadang menerima uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul Rijal karena memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin.
"Dan setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran di tahun ini," imbuhnya.
Kode 'nganter musang king'
Penerimaan suap dalam kasus ini diwarnai dengan kode atau sandi. Selain "everybody happy", juga ada kode "nganter musang king".
Istilah nganter musang king tersebut merupakan kode untuk penyerahan uang dari Sony Setiadi dan Andreas Guntoro kepada Yana.
"Diperoleh informasi, penyerahan uang dari SS dan AG untuk YM memakai istilah 'nganter musang king'," kata Ghufron.
Ia menjelaskan uang yang diterima oleh Yana dkk senilai sekitar Rp924,6 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut," ucap Ghufron.
Ditahan 20 hari
KPK memutuskan langsung menahan enam tersangka dalam kasus ini. Yana ditahan di Rutan Gedung Merah Putih; Dadang dan Khairul ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal); serta Benny, Sony dan Andreas ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Yana, Dadang dan Khairul selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Benny, Sony dan Andreas selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.[zbr/CNN]