Siti mengaku bahwa aturan klaim RS yang dikeluarkan pemerintah melalui Kepmenkes 5673 tahun 2021 telah mengalami perubahan. Sehingga kemungkinan RS tidak mengetahui adanya perubahan aturan tersebut.
Dalam Kepmenkes tersebut, dijelaskan Siti terdapat periode waktu pasien yang dilayani pada 2020, dinyatakan kadaluarsa pada 1 Juni 2021. Selain itu juga pada 2020 ada yang masih terlambat mengajukan, namun masih diberi kesempatan hingga akhir Mei 2021 untuk mengajukan klaim.
Baca Juga:
Buku Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Karya Monumental BPJS Kesehatan dan Para Ahli
Kemudian pengajuan klaim pada 2021, RS bisa mengajukannya dalam rentang periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2021. Dengan masa kadaluarsa pada 1 Januari 2022. Artinya, RS hanya memiliki kesempatan untuk bisa memenuhi klaimnya dua bulan.
Begitu pun status pengajuan klaim sejak November 2021, RS hanya bisa mengajukan klaim hingga batas waktu pada 31 Januari 2022. Begitu pun, pengajuan klaim sejak Desember 2021, maka kadaluarsa klaim RS adalah 28 Februari 2022.
Kemenkes mengklaim, pihaknya selalu mengkomunikasikan pada RS untuk setiap tenggat waktu pengajuan klaim sejak 2020 dan 2021 melalui surat edaran.
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Integrasikan Layanan Melalui Lima Program Sentralisasi
"Kami membuat komunikasi melalui surat edaran. Menjelang kadaluarsa 2021 bersurat kembali dan sudah dua kali kami kirimkan. Kita sampaikan bulan layanan November 2021, masa kadaluarsanya adalah dua bulan atau 31 Januari 2022 itu sudah kadaluarsa dan tidak dapat diajukan kembali," jelas Siti.
"Kemudian pada Desember 2021 masa kadaluarsa 28 Februari 2022. Ini mumpung belum 28 Februari sosialisasi terus menerus, jangan sampai terlambat klaim pada 1 Maret 2022, " tuturnya lagi. [tum]