Wahananews ID | Ratusan klaim rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 tidak bisa dibayarkan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah menjelaskan, adanya klaim rumah sakit yang menagani pasien Covid-19 yang tidak dibayarkan disebabkan adnaya klaim yang telah kadaluarsa atau melewati batas waktu. Serta adanya dokumen yang tidak dapat rumah sakit penuhi.
Baca Juga:
Buku Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Karya Monumental BPJS Kesehatan dan Para Ahli
Siti menjelaskan pada 2020, jumlah klaim yang masuk ke sistem Kemenkes sebanyak 686.221 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp 40,6 triliun.
Dari 686.221 klaim yang diajukan RS tersebut, hanya 536.482 kasus dengan nilai klaim Rp 35,11 triliun yang sudah dibayarkan pada 2020.
"Dari Rp 40,6 triliun, yang kami bayarkan Rp 35,11 triliun. Serta ada Rp 5,49 triliun dari 149.739 kasus yang tidak bisa dibayarkan," jelas Siti dalam konferensi pers virtual, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Integrasikan Layanan Melalui Lima Program Sentralisasi
Adapun jumlah klaim yang tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 5,49 triliun, terdiri dari klaim yang kadaluarsa sebesar Rp 1,1 triliun dan terdapat Rp 5,6 triliun yang disebabkan karena adanya dokumen yang tidak dapat dipenuhi oleh RS.
Sementara itu, jumlah klaim RS yang diajukan pada 2021 nilainya mencapai Rp 90,2 triliun. Nilai tanggung tersebut berasal dari 1,72 juta pasien Covid-19.
Darni nilai klaim RS yang diajukan pada 2021 sebesar Rp 90,2 triliun, sebanyak Rp 2,42 triliun tidak bisa dibayarkan karena kadaluarsa atau tidak memenuhi syarat administrasi. Sisanya, sebesar Rp 87,78 triliun sudah diproses oleh tim verifikasi Kemenkes dan bisa dibayarkan.
Siti mengaku bahwa aturan klaim RS yang dikeluarkan pemerintah melalui Kepmenkes 5673 tahun 2021 telah mengalami perubahan. Sehingga kemungkinan RS tidak mengetahui adanya perubahan aturan tersebut.
Dalam Kepmenkes tersebut, dijelaskan Siti terdapat periode waktu pasien yang dilayani pada 2020, dinyatakan kadaluarsa pada 1 Juni 2021. Selain itu juga pada 2020 ada yang masih terlambat mengajukan, namun masih diberi kesempatan hingga akhir Mei 2021 untuk mengajukan klaim.
Kemudian pengajuan klaim pada 2021, RS bisa mengajukannya dalam rentang periode 1 Januari hingga 31 Oktober 2021. Dengan masa kadaluarsa pada 1 Januari 2022. Artinya, RS hanya memiliki kesempatan untuk bisa memenuhi klaimnya dua bulan.
Begitu pun status pengajuan klaim sejak November 2021, RS hanya bisa mengajukan klaim hingga batas waktu pada 31 Januari 2022. Begitu pun, pengajuan klaim sejak Desember 2021, maka kadaluarsa klaim RS adalah 28 Februari 2022.
Kemenkes mengklaim, pihaknya selalu mengkomunikasikan pada RS untuk setiap tenggat waktu pengajuan klaim sejak 2020 dan 2021 melalui surat edaran.
"Kami membuat komunikasi melalui surat edaran. Menjelang kadaluarsa 2021 bersurat kembali dan sudah dua kali kami kirimkan. Kita sampaikan bulan layanan November 2021, masa kadaluarsanya adalah dua bulan atau 31 Januari 2022 itu sudah kadaluarsa dan tidak dapat diajukan kembali," jelas Siti.
"Kemudian pada Desember 2021 masa kadaluarsa 28 Februari 2022. Ini mumpung belum 28 Februari sosialisasi terus menerus, jangan sampai terlambat klaim pada 1 Maret 2022, " tuturnya lagi. [tum]