Wahananwes ID | Tindak lajut laporan polisi dugaan penganiayaan terhadap seorang warga kuli doorsmeer Dicky Unggul Prasetia Sitompul, oleh seorang yang diduga seorang preman, di Polsek Patumbak, No. LP/125/II/2022/SPKT/Polsek Patumbak/Polres Medan/Polda Sumut penangananya lamban.
Hal itu dikeluhakan Ibu korban, Suryani Siagian (52) pada WahanaNews-Sumut, karena LP nya sudah 3 pekan dari hari Selasa (15/2/2022).
Baca Juga:
TNI Polri Diminta Tindak Tegas Ormas Bergaya Preman, Luhut: Presiden Perintahkan Itu!
Dikatakan Suryani, Polsek Patumbak sudah dua kali memeriksa saksi korban dan pelapor sebagai saksi, namun sampai berita ini diturunkan Polsek Patumbak belum melakukan tindakan apa-apa.
“Pada hal anak saya belum dapat melakukan kegiatannya sebagai kuli Doorsmeer tempat dia bekerja”
“Apakah pengaduan masyarakat harus pakai ongkos petugas?,”
Baca Juga:
Ormas Berperangai Preman Dinilai Hambat Investasi, Pemerintah Bakal Lakukan Ini
“Kami ini adalah warga miskin, untuk memenuhi kebutuhan keluarga kamipun saat dimasa Covid-19 ini sangat sulit,”
“Ini membuat keluarga kami semakin dicemaskan, anak saya butuh kerja untuk biaya hidup, kami butuh keadilan,” keluh Suryani Siagian.
WahanaNews-Sumut.co menghubungi anggota Penyidik Polsek Patumbak lewat telpon genggamnya konfirmasi terkait perkembangan LP tersebut. Anggota penyidk Polsek Patumbak mengatakan,