Wahananwes ID | Tindak lajut laporan polisi dugaan penganiayaan terhadap seorang warga kuli doorsmeer Dicky Unggul Prasetia Sitompul, oleh seorang yang diduga seorang preman, di Polsek Patumbak, No. LP/125/II/2022/SPKT/Polsek Patumbak/Polres Medan/Polda Sumut penangananya lamban.
Hal itu dikeluhakan Ibu korban, Suryani Siagian (52) pada WahanaNews-Sumut, karena LP nya sudah 3 pekan dari hari Selasa (15/2/2022).
Baca Juga:
Pemesan Aksi Anggota GRIB Pencuri Aset KAI di Semarang Diburu Polisi
Dikatakan Suryani, Polsek Patumbak sudah dua kali memeriksa saksi korban dan pelapor sebagai saksi, namun sampai berita ini diturunkan Polsek Patumbak belum melakukan tindakan apa-apa.
“Pada hal anak saya belum dapat melakukan kegiatannya sebagai kuli Doorsmeer tempat dia bekerja”
“Apakah pengaduan masyarakat harus pakai ongkos petugas?,”
Baca Juga:
Raup Rp 90 Juta dari Parkir Liar, Polisi Bongkar Sindikat Preman di Jakarta Utara
“Kami ini adalah warga miskin, untuk memenuhi kebutuhan keluarga kamipun saat dimasa Covid-19 ini sangat sulit,”
“Ini membuat keluarga kami semakin dicemaskan, anak saya butuh kerja untuk biaya hidup, kami butuh keadilan,” keluh Suryani Siagian.
WahanaNews-Sumut.co menghubungi anggota Penyidik Polsek Patumbak lewat telpon genggamnya konfirmasi terkait perkembangan LP tersebut. Anggota penyidk Polsek Patumbak mengatakan,