Wahananews ID | DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 15 Februari hingga 21 Februari mendatang.
Selama penerapan PPKM Level 3 ini, pemerintah menerapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya terkait dengan aturan ganjil-genap di tempat wisata.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Mantan Bupati Samosir Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid
Aturan tersebut tercantum dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022. SK tersebut ditekan oleh Kadishub DKI Syafrin Liputo pada 14 Februari 2022.
Lalu bagaimana status PPKM di Jakarta? Bagaimana juga aturan baru ganjil genap di tempat wisata? Simak aturan terbarunya berikut ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Jakarta kini masih berada dalam status PPKM Level 3.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir
Penetapan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3,2,1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Selain status PPKM Jakarta, Inmendagri tersebut juga menetapkan sejumlah aturan mengenai kunjungan lokasi wisata selama PPKM Level 3. Berikut aturan kunjungan lokasi wisata di Jakarta, di antaranya meliputi:
Dibuka dengan kapasitas maksimal 50%
Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kadishub DKI Syafrin Liputo menuturkan aturan terbaru ganjil-genap di lokasi wisata Jakarta mulai ditiadakan hari ini. Hal itu disampaikannya pada Kamis (17/2/2022) kemarin.
"Jadi mulai besok untuk ganjil-genap di lokasi wisata itu ditiadakan. Jadi kita akan melihat kondisi dan regulasinya kita akan menyesuaikan," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (17/2/2022).
Lebih lanjut, Syafrin menuturkan aturan tersebut mengacu pada Inmendagri terbaru mengenai aturan pembatasan kegiatan selama PPKM level 3. Menurut Syafrin, pembatasan 50 persen jumlah pengunjung di tempat wisata sudah menjadi pertimbangan tidak diberlakukannya aturan ganjil-genap.
"Salah satunya kami pedomannya dengan Inmendagri No 10 Tahun 2022 kemarin. Kemudian di lokasi-lokasi wisata pada PPKM level 3 kapasitas pengunjung sudah dibatasi tinggal 50 persen artinya di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil-genap di ruas jalan menuju lokasi wisata dipandang belum perlu dilakukan karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," ujarnya.
Kini Jakarta PPKM level berapa kini sudah diketahui. Adapun selain di lokasi wisata, aturan ganjil genap juga tidak berlaku untuk kendaraan tenaga kesehatan. Simak ulasan di halaman selanjutnya.
Selain ditiadakan di lokasi wisata, aturan ganjil-genap juga tak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan. Aturan itu disebutkan termasuk bagi para nakes yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi.
"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin aja suratnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut Sambodo mengatakan, jika ada kendaraan nakes yang terkena tilang, para nakes cukup menunjukkan tanda identitas sebagai nakes untuk membatalkan tilang tersebut. "Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," ujarnya lebih lanjut. [tum]