"Kalau memang mereka tidak terdaftar, kenapa mereka tidak terdaftar? Nah, biasanya ini menjadi kewenangan disengaja atau tidak disengaja oleh kepala daerah. Kan kasihan yang honorer sudah usia 51 tahun, nama tidak dikirimkan dan yang masuk malah yang baru," ujarnya.
Sebelumnya, Junimart mengatakan Komisi II DPR RI membuka ruang pengaduan daring melalui halojg.id/lapor/ bagi para honorer yang belum diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
Hal itu untuk memperjuangkan pengangkatan seluruh pegawai honorer menjadi PPPK. Pasalnya, Junimart mengaku melihat masih banyak tenaga honorer yang mengeluh lewat media sosial.
"Bisa mengadukan masalah mereka dengan mengunjungi halojg.id/lapor/. Sekarang, silakan buat laporannya, kami akan perjuangkan," kata Junimart di Jakarta, Selasa (30/5/23).[zbr]