WahanaNews.id | Menanggapi berita yang tayang di WahanaNews, Rabu (8/11) dengan judul “ Kondisi Saluran U-Ditch Sudin SDA Jakarta Timur Memprihatinkan” Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan melalui pesan whatsapp mengatakan, “kalau untuk u-ditch terpasang setelah selesai masih ada masa pemeliharaan yang dilakukan oleh penyedia atau pelaksana, masih tanggungjawab untuk memperbaiki”.
Tentang adanya penyedia Kualifikasi Usaha Menengah yang dipilih sebagai pelaksana pembangunan saluran senilai Rp 500 juta “adapun untuk pemilihan dalam sistem e-catalog kualifikasi yang ada UKM/Non, jadi yang menengah masih masuk di sistem e-catalog u-ditch terpasang”.
Baca Juga:
Mustajab Belum Bongkar Ulang Proyek Saluran Cempaka Putih Barat
Saat ditanya, berarti keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik tidak berlaku, Wawan menyatakan, “ Iyah berlaku dong namanyakan ada dua point, abang hanya munculkan point 1 aja, ini contoh e-catalog LKPP yang ada di sistem’’, sembari mengirimkan screenshot data penyedia e-katalog yang dimaksud.
Berlaku jika kulifikasi kecil tidak ada, Wawan menjawab UKM (usaha kecil menengah), namun saat WahanaNews menyebutkan, dalam hal kondisi pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih Penyedia Katalog Elektronik dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil, begitu bunyi Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
“Betul, 100 abang, saya tidak tahu pasti kenapa di sistem ecatalog lkpp hanya ada kualifikasi UKM/Non saja” jawabnya.
Baca Juga:
NGO Jalak Desak Pemkot Jakpus Bongkar Ulang Proyek Saluran Cempaka Putih
Saat WahanaNews menyebutkan bahwa, Tipe Penyedia (UKM/Non) adalah pertanyaan (pilihan), Usaha Menengah adalah jawaban penyedia, Wawan tidak mampu menjawab.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Kemakmuran Bangsa (LSM-SIKAB), Rikky P mempertanyakan kemampuan WawanKurniawan mengimplementasikan Tipe Penyedia (UKM/Non) yang ada di sistem e-katalog.
“Tipe Penyedia (UKM/Non) yang ada di sistem e-katalog adalah pilihan untuk penyedia, jadi penyedia harus memilih salah satu apakah Usaha Kecil, Usaha Menangah atau Non” ujarnya.
Foto: Screenshot data penyedia dari Kasudin SDA Jaktim, Wawan Kurniawan yang dikirim melalui whatsapp
Untuk menghindari dugaan penyimpangan terhadap tata cara penyelenggaraan metode pemilihan e-purchasing melalui sistem e-katalog, sudah selayaknya Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meninjau kembali jabatan Wawan Kurniawan sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur.
Rikky menyebut, Wawan Kurniawan diangkat sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur diakhir masa jabatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kami meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono perlu memperhatikan pemimpin SKPD yang seperti ini dan segera mengevaluasi atas kemampuan jabatan yang diemban, tambah Rikky.
Sebelumnya, santer isu jual-beli jabatan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dugaan jual beli jabatan ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia mengaku telah menemukan beberapa oknum pelaku dugaan beli jabatan.
"Di akhir masa jabatan Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mendengar banyak persoalan ASN (aparatur sipil negara) kami dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," ujar Gembong.
Gembong menuturkan, ada biaya yang dibutuhkan oleh seorang ASN agar bisa menempati jabatan tertentu di Pemprov DKI. Ia menyebutkan tarif yang dikenakan sekitar Rp 60-250 juta untuk satu jabatan, sebagaimana diberitakan dibeberapa media. [JP]