WahanaNews.id | Menanggapi berita yang tayang di WahanaNews, Rabu (8/11) dengan judul “ Kondisi Saluran U-Ditch Sudin SDA Jakarta Timur Memprihatinkan” Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan melalui pesan whatsapp mengatakan, “kalau untuk u-ditch terpasang setelah selesai masih ada masa pemeliharaan yang dilakukan oleh penyedia atau pelaksana, masih tanggungjawab untuk memperbaiki”.
Tentang adanya penyedia Kualifikasi Usaha Menengah yang dipilih sebagai pelaksana pembangunan saluran senilai Rp 500 juta “adapun untuk pemilihan dalam sistem e-catalog kualifikasi yang ada UKM/Non, jadi yang menengah masih masuk di sistem e-catalog u-ditch terpasang”.
Baca Juga:
Mustajab Belum Bongkar Ulang Proyek Saluran Cempaka Putih Barat
Saat ditanya, berarti keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik tidak berlaku, Wawan menyatakan, “ Iyah berlaku dong namanyakan ada dua point, abang hanya munculkan point 1 aja, ini contoh e-catalog LKPP yang ada di sistem’’, sembari mengirimkan screenshot data penyedia e-katalog yang dimaksud.
Berlaku jika kulifikasi kecil tidak ada, Wawan menjawab UKM (usaha kecil menengah), namun saat WahanaNews menyebutkan, dalam hal kondisi pada angka 1 di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih Penyedia Katalog Elektronik dengan Kualifikasi Usaha Non Kecil, begitu bunyi Keputusan Kepala LKPP No 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
“Betul, 100 abang, saya tidak tahu pasti kenapa di sistem ecatalog lkpp hanya ada kualifikasi UKM/Non saja” jawabnya.
Baca Juga:
NGO Jalak Desak Pemkot Jakpus Bongkar Ulang Proyek Saluran Cempaka Putih
Saat WahanaNews menyebutkan bahwa, Tipe Penyedia (UKM/Non) adalah pertanyaan (pilihan), Usaha Menengah adalah jawaban penyedia, Wawan tidak mampu menjawab.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Kemakmuran Bangsa (LSM-SIKAB), Rikky P mempertanyakan kemampuan WawanKurniawan mengimplementasikan Tipe Penyedia (UKM/Non) yang ada di sistem e-katalog.
“Tipe Penyedia (UKM/Non) yang ada di sistem e-katalog adalah pilihan untuk penyedia, jadi penyedia harus memilih salah satu apakah Usaha Kecil, Usaha Menangah atau Non” ujarnya.