Foto: Screenshot data penyedia dari Kasudin SDA Jaktim, Wawan Kurniawan yang dikirim melalui whatsapp
Untuk menghindari dugaan penyimpangan terhadap tata cara penyelenggaraan metode pemilihan e-purchasing melalui sistem e-katalog, sudah selayaknya Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meninjau kembali jabatan Wawan Kurniawan sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur.
Baca Juga:
Mustajab Belum Bongkar Ulang Proyek Saluran Cempaka Putih Barat
Rikky menyebut, Wawan Kurniawan diangkat sebagai Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur diakhir masa jabatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kami meminta agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono perlu memperhatikan pemimpin SKPD yang seperti ini dan segera mengevaluasi atas kemampuan jabatan yang diemban, tambah Rikky.
Sebelumnya, santer isu jual-beli jabatan di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Dugaan jual beli jabatan ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gembong Warsono. Ia mengaku telah menemukan beberapa oknum pelaku dugaan beli jabatan.
Baca Juga:
NGO Jalak Desak Pemkot Jakpus Bongkar Ulang Proyek Saluran Cempaka Putih
"Di akhir masa jabatan Gubernur (DKI Jakarta Anies Baswedan), saya mendengar banyak persoalan ASN (aparatur sipil negara) kami dalam jual beli penempatan. Sudah berapa oknum saya temukan," ujar Gembong.
Gembong menuturkan, ada biaya yang dibutuhkan oleh seorang ASN agar bisa menempati jabatan tertentu di Pemprov DKI. Ia menyebutkan tarif yang dikenakan sekitar Rp 60-250 juta untuk satu jabatan, sebagaimana diberitakan dibeberapa media. [JP]