Achmad Ismail, seorang pensiunan kementerian PUPR yang menjadi Ketua RW10 di Pondok Pinang, Jakarta Selatan paham betul apa fungsi dari sumur resapan. Oleh karena itu, ketika Pemprov DKI mencanangkan target pembuatan drainase-drainase vertikal, dirinya pun langsung mengajukan surat permohonan agar wilayahnya menjadi salah satu titik proyek.
Bukan hanya ke penguasa di Balai Kota DKI, Achmad pun mengaku mengirim surat ke Kementerian PUPR.
Baca Juga:
Soal Sumur Resapan, Heru: Jangan Lihat Siapa yang Buat, Tapi untuk Siapa
Achmad begitu gigih mengajukan permohonan pembuatan sumur resapan sebab beberapa RT di bawah administrasinya kerap mengalami banjir dari tahun ke tahun. Sebagai mantan pegawai KemenPUPR, ia meyakini bahwa sumur resapan memiliki dampak signifikan dan dapat membantu mengatasi genangan air.
"Kita tunggu-tunggu, [ternyata] suratnya kembali ke Wali Kota [Jakarta Selatan], akhirnya diserahkan ke SDA Kecamatan, balik lagi akhirnya," kata Achmad ketika ditemui CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).
Belakangan ketika surat permohonan itu disetujui, kendala pemenuhan target justru datang dari warga RW-nya sendiri.
Baca Juga:
Menteng Bukan Daerah Banjir, Tapi Kok Ada Sumur Resapan?
Depan muka bangunan berjejer 16 belas sumur resapan yang baru selesai dibangun di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. (CNNIndonesia/ Cintya Faliana)
Sebelumnya, RW 10 yang memiliki luas sekitar 16 hektare tersebut diproyeksikan akan memiliki 70 titik sumur resapan untuk tiga RT yang kerap diterjang banjir, yaitu RT 8,12, dan 13.
Sayang, setelah pembangunan 16 sumur resapan, warga menolak melanjutkan pembuatan sisanya.