WahanaNews.ID | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tengah mendalami laporan penyanyi Nindy Ayunda terkait teror dari orang tak dikenal, yang diduga merupakan anggota TNI Angkatan Darat.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan laporan tersebut perlu diinvestigasi terlebih dahulu.
Baca Juga:
TNI AD dan Tentera Darat Malaysia Gelar Latihan Bersama Kekar Malindo-47 di Singkawang
Menurutnya, subjek yang dilindungi LPSK berdasarkan aturan yang berlaku antara lain saksi, korban, pelapor, pelaku yang bekerja sama (JC) dan ahli.
"Baru ajukan permohonan ke Biro Penelaahan Permohonan, masih harus diinvestigasi dan asesmen," kata Hasto kepada wartawan, Minggu (9/4).
Hasto menyebut LPSK kini sedang melakukan penelaahan untuk kemudian diputuskan apakah Nindy diberikan perlindungan dari LPSK atau tidak.
Baca Juga:
Korem 012/TU Adakan Penyuluhan Hukum untuk Prajurit dan Persit Yonif 115/ML
Sebelumnya, Nindy meminta perlindungan ke LPSK usai mendapat teror dan ancaman dari seseorang. Laporan pengajuan perlindungan itu ia layangkan pada Minggu (2/4) lalu.
"Saya memohon perlindungan kepada LPSK terkait peristiwa teror dan ancaman terhadap saya dan keluarga yang dilakukan pada hari Minggu 2 April dini hari dan Senin 3 April 2023 di kediaman saya," ujarnya.
Nindy menceritakan kejadian itu bermula ketika ia bersama temannya pergi ke Palembang untuk menemui seseorang. Kemudian, di sana ia dihadang oleh sekitar 10 orang preman tepat di depan kediaman orang yang hendak ditemuinya.
Ia lantas memutuskan untuk pulang ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, kediaman Nindy didatangi sekitar 30 oknum yang diduga TNI AD sejak pukul 22.00 WIB hingga 07.30 WIB esok harinya.
Menurutnya, orang yang mengancam dirinya itu bertubuh besar dan tegap, serta diduga dipimpin seorang oknum TNI. Ia pun heran mengapa dirinya mendapatkan ancaman tersebut.
"Jika tidak salah, mereka yang menekan saya saat itu adalah orang-orang berbadan tegap dan dipimpin oleh oknum anggota TNI AD. Inisialnya HS, pangkatnya Letkol. Satuannya Infanteri," ujarnya.
"Saya heran mengapa mereka melakukan hal itu kepada saya. Apakah karena saya melakukan tindak pidana. Seandainya saya melakukan tindak pun, wewenang penanganannya terletak di institusi kepolisian, bukan urusan TNI. Saya warga sipil," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut, kekasih Dito Mahendra itu mengaku trauma dan merasa terancam. Oleh sebab itu, ia berharap mendapatkan perlindungan dari LPSK.[zbr]