Wahananews ID | Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) meningkatkan status penyelidikan ketingkat penyidikan dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Kominfo Kabupaten Taput.
"Kita mengambil kesimpulan untuk ditingkatkan ke penyidikan demi mencari fakta-fakta dan mengungkap pelaku atau tersangka yang kemudian akan dinaikkan ke tingkat penuntutan," kata M. Suroyo, Kepala Kejari dinas0, Rabu (23/2/2022) lalu.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Pada jumpa pers itu, disebutkan anggaran yang disidik adalah Tahun Anggaran 2019.
Tentu hal ini sangat mengemparkan masyarakat Taput. Sebab satuan kerja perangkat daerah ini, sebenarnya justru memiliki anggaran yang relatif kecil, dibandingkan dengan dinas-dinas teknis lainnya di Pemkab Taput.
Dalam kasus itu, M. Suroyo menyebut ada uraian kasar kerugian negara sekitar Rp 600 juta lebih.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Pada tahun 2019 terdapat alokasi anggaran pengadaan ISP senilai Rp 2.904.500.000, yang dikerjakan PT Icon+ dan PT Telemedia Network Cakrawala.
Pelaksanaannya dilakukan dengan metode e-purchasing (belanja langsung).
Kasie Pidsus Juleser membeberkan bahwa pada tahap penyelidikan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan.
Dalam jangka waktu April-Desember 2019, realisasi yang terbayar adalah Rp 2.615.985.722, dengan 63 titik terpasang sesuai dengan Surat perintah kerja (SPK).
Sesuai dengan surat pesanan Dinas Kominfo dan pihak penyedia jasa ISP, pekerjaan dilaksanakan sejak 1 April 2019-31 Desember 2019. Dalam kasus ini, Kejari Taput belum menetapkan tersangka.
Masyarakat dan pegiat anti korupsi di Taput masih menunggu akhir dari penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Anggaran Jasa Internet di Dinas Kominfo Taput Tahun 2018 s/d 2021
Anggaran pengadaan "internet sevice provider" yang sudah pada tahap penyidikan Kejari Taput, dianggarkan dengan nilai yang hampir sama sudah 4 tahun berturut-turut.
Apabila dikalkulasikan, jika tahun 2019 disebutkan ada kerugian negara sebesar Rp 600 Juta, maka selama 4 tahun berturut-turut dari tahun 2018, 2019, 2020 dan 2021 diperkirakan dugaan kebocoroan keuangan negara mancapai Rp. 2,4 Miliar.
Sangat miris memang, untuk sekelas Pemkab Taput dengan nilai APBD yang hanya mencapai Rp. 1 Triliun lebih per tahun.
Dari data hasil penelusuran wartawan media ini, ditemukan juga ada dugaan tumpang tindih anggaran di Dinas Kominfo Tapat dari Tahun 2018 s/d 2020.
Terdapat mata anggaran yang sama, yang semestinya dapat ditindaklanjuti Kejari Taput.
Antara lain anggaran di Dinas yang dipimpin Polmudi Sagala tersebut adalah sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2018
Anggaran ISP di Dinas Kominfo Kabupaten Taput Tahun 2018
1. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik. Uraian pekerjaan: Belanja TV Kabel, Belanja Pulsa Internet BMKG, Belanja Internet (E-Purchasing) Rp. 3.792.000.000 2. Penyediaan Jasa Pemeliharaan Situs Web (Swakelola) Rp. 200.000.000 3. Pengembangan Aplikasi e-Government (Swakelola) Rp. 500.000.000 4. Bimbingan Teknis Pengelolaan e-Government (Swakelola) Rp. 200.000.000
Tahun Anggaran 2019:
Anggaran ISP di Dinas Kominfo Kabupaten Taput Tahun 2019
1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya air dan listrik. Uraian Pekerjaan: Belanja Internet Service Provider (E-Purchasing) Rp. 3.601.620.000 2. Pegembangan dan Pengelolaan Situs Web (Swakelola) Rp. 199.973.200 3. Pengembangan Aplikasi E-Government (Swakelola) Rp. 533.680.000 4. Bimbingan Teknis Pengelolaan E-Government (Swakelola) Rp. 156.629.900 5. Pengembangan SDM Pengelolaan E-Government (Swakelola) Rp. 100.020.000 6. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik (Swakelola) Rp. 41.998.400.
Tahun Anggaran 2020:
Anggaran ISP di Dinas Kominfo Kabupaten Taput Tahun 2021
1. Penyediaan jasa Komunikasi, sumber daya air dan listrik. Uraian Pekerjaan: Belanja Kawat/faksimili/internet/kabel tv/tv atelit Rp. 3.671.531.600 2. Pengelolaan Situs Web Rp. 72.961.200 3. Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengelola E-Government Rp. 149.320.000 4. Pengembangan Situs Web Rp. 150.000.000 5. Pengembangan Aplikasi E-Government Rp. 598.590.000 6. Bimbingan Teknis Pengelolaan E-Government Rp. 149.866.000 7. Biaya Perawatan Jaringan Rp. 21.236.400
Tahun Anggaran 2021:
Anggaran ISP di Dinas Kominfo Kabupaten Taput Tahun 2020
1. Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik. Uraian Pekerjaan: Belanja Jasa Internet (e-Purchasing) Rp. 3.827.220.900
Dari data hasil penelusuran wartawan tersebut, pada Tahun Anggaran 2021 tidak muncul lagi anggaran-anggaran swakelola.
Entah ini karena sudah terendus oleh aparat penegak hukum, adanya ketidak beresan, tentu ini hanya bisa dijawab oleh Kepala Dinas Kominfo Taput Polmudi Sagala.
Wartawan media ini, sampai berita ini ditayangkan masih berusaha untuk meminta konfirmasi dari Kepala Dinas Kominfo Taput. [tum]