Wahananews ID | Sejumlah parhalado Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pabrik Tenun, Medan bersama puluhan jemaat mendatangi Kantor Pusat HKBP Pearaja Tarutung, Tapanuli Uatara, Kamis (31/03/2022).
Antara lain Parhalado HKBP Pabrik Tenun yang datang yakni St. TS. Nababan, St. R. Lumbantoruan, St. Heriana br.Siahaan, St. RJ. Sinambela dan St. M. Manik serta puluhan jemaat.
Baca Juga:
Gereja HKBP Tolak Tawaran Konsensi Izin Tambang untuk Ormas
Mereka melakukan aksi demo sekitar Pukul 10.00 WIB s/d Pukul 11.30 WIB didepan kantor Pusat HKBP.
Dalam aksi itu, parhalado dan jemaat HKBP Pabrik Tenun menyampaikan aspirasi dengan membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Save HKBP Pabrik Tenun dari kesewenang-wenangan Pdt. Rumondang Sitorus yang melanggar aturan peraturan HKBP.”
Dalam rilis yang diterima media ini dari parhalado HKBP Pabrik Tenun, tertulis poin-poin yang menjadi keluhan meraka. Disebutkan Pdt. Rumondang melanggar aturan peraturan HKBP.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dinas Gereja HKBP Pangururan Kota
Demikian bunyi rilis lengkapnya:
Mengakhiri tahun 2021 dan memasuki tahun 2022, masalah yang terjadi di HKBP Pabrik Tenun menyangkut keberadaan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th, belum juga berakhir hingga saat ini.
Bahkan Tindakan-tindakan yang melanggar mekanisme dan Aturan Peraturan HKBP terus dilakukan oleh Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th, tanpa memperdulikan kritik dan masukan berbagai pihak.
Upaya Parhalado HKBP Pabrik Tenun menyampaikan persoalan yang terjadi ini kepada Pimpinan HKBP tidak pernah berakhir hingga saat ini. Bahkan 2 Pimpinan HKBP yang pernah hadir berkotbah di
HKBP Pabrik Tenun yaitu Inang Pdt. Debora Sinaga (Kepala Departeman Diakonia) dan Pdt. Dr. Deonal Sinaga (Kepala Departeman Koinonia) sudah mengetahui persoalan ini tetapi belum ada upaya yang maksimal dari Pimpinan HKBP untuk menuntaskanhingga saat ini.
Rangkaian peristiwa yang muncul diakhir tahun 2021 dan awal tahun 2022 di HKBP Pabrik Tenun terkait kebijakan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th, kami sampaikan dalam surat ini agar para Pimpinan HKBP bisa dengan segera merespon kegelisahan Parhalado dan Jemaat untuk mencegah persoalan ini semakin membesar. Adapun rangkaian masalah yang terjadi diakhir tahun 2021 dan diawal tahun 2022 hingga saat ini adalah sebagai berikut :
1. Pada hari Minggu tanggal 21 November 2021, Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th, mengumumkan bahwa Sermon Parhalado HKBP Pabrik Tenun akan ditiadakan dari tgl 23 November 2021 dan tidak ada penjelasan sampai kapan Sermon Parhalado akan dimulai lagi. Hingga memasuki tahun 2022, Sermon Parhalado HKBP Pabrik Tenun belum terlaksana hingga saat ini.
Pada saat Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th, menyampaikan pemberitahuan itu terjadi perdebatan dengan St. Bonar Butarbutar dan St. Jones Siregar yang mempertanyakan “bagaimana menyangkut laporan keuangan akhir tahun 2021 dan barita jujur taon” yang biasanya harus dibuat bersama mengacu kepada mekanisme yang sudah diaturkan di HKBP. Lalu Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th, menjawab, bahwa itu akan di sampaikan kepada Parhalado melalui WAG, padahal di tanggal 21 November 2021 Pdt Rumondang Sitorus malah keluar dari WAG Parhalado.
Hal ini makin membuktikan bahwa “tidak ada niatan yang baik dari Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th” untuk mengajak Parhalado menyelesaikan Laporan Keuangan dan Barita Jujur Taon yang dibuktikan dengan keluar dari WAG yang biasanya menjadi tempat kordinasi Parhalado HKBP Pabrik Tenun.
Dengan adanya keputusan Pendeta Resort yang telah meniadakan Sermon dan Rapat-Rapat Parhalado di HKBP Pabrik Tenun, maka kegiatan-kegiatan yang diadakan di HKBP Pabrik Tenun semakin tidak terkordinasi. Karena tidak terlaksananya Sermon dan RapatRapat Parhalado, maka pembacaan Barita Jujur Taon dibacakan oleh Pendeta Resort dan Bibelvrow dengan pembagian sebagai berikut :
Untuk Januari – Agustus 2021 dibacakan oleh Bibelvrow, lalu untuk September – Desember 2021 dibacakan oleh Pendeta Ressort. Biasanya Barita Jujur Taon dibacakan oleh Pendeta Ressort dan dibagikan kepada jemaat dalam bentuk tertulis.
2. Pada tanggal 26 Desember 2021, melalui Warta Jemaat diumumkan akan diadakan periodeisasi (pemilihan) seksi-seksi dengan jadwal yang ditentukan sendiri tanpa melalui mekanisme Rapat Parhalado yang seharusnya dilakukan mengacu kepada Aturan Peraturan HKBP Bab VIII tentang RAPAT-RAPAT DI HKBP, Pasal 28 ayat 1, point 1.2. bagian 8 tentang “Rapat Parhalado untuk memilih majelis perbendaharaan, bendahara, sekretaris, demikian juga pelayan-pelayan untuk tugas-tugas di dewan dan seksi yang ada di jemaat”. Tindakan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th yang melakukan periodeisasi tanpa melalui mekanisme yang diaturkan adalah jelas telah melanggar Aturan Peraturan HKBP.
3. Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak konsisten. Hal ini ditunjukkan pada tanggal 26 Desember 2021, saat diadakan acara Pembabtisan dan Naik Sidi untuk jemaat.
Hadir juga dalam acara itu Pdt. Dr. Deonal Sinaga (Kepala Departemen Koinonia) yang juga bertugas sebagai Pengkotbah tanpa sepengetahuan Parhalado HKBP Pabrik Tenun.
Dalam acara naik sidi, muncul persoalan ketika Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th yang telah selesai membacakan isi nats sidi salah satu peserta yang sudah diberkati oleh Pdt. Deonal Sinaga, dimana sebelum acara berakhir, tiba-tiba Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th menyampaikan koreksi untuk nats salah satu peserta sidi yang tertulis di II Timoteus 3 ayat 3 yang bunyinya : “tidak tahu mengasihi, tidak mau berdamai, suka menjelekkan orang, tidak dapat mengekang diri, garang, tidak suka yang baik” dirubahnya menjadi I Timoteus 4 ayat 12 dengan alasan ada kesalahan admin padahal sebenarnya bahwa konsep yang disampaikan Pdt Rumondang Sitorus kepada admin untuk nats sidi untuk yang menerima sidi adalah nats II Timoteus 3 ayat 3 tersebut. Tindakan ini menimbulkan persepsi negatif dari jemaat terhadap Parhalado.
4. Selain persoalan di atas, seusai ibadah pada saat Parhalado mengajak Pdt. Dr. Deonal Sinaga sebagai salah satu unsur Pimpinan HKBP berdialog mendiskusikan permasalahan yang terjadi di HKBP Pabrik Tenun, terjadi keributan di ruang konsistori yang ditimbulkan oleh beberapa jemaat yang diduga sebagai “pendukung” Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th.
Hal ini mereka lakukan karena Parhalado ingin menyampaikan keresahan Parhalado dan Jemaat HKBP Pabrik Tenun atas perilaku, karakter dan pola kepemimpinan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th setelah diojakhon menjadi Pendeta Resort di HKBP Pabrik Tenun. Tetapi pelaku keributan berdalih bahwa tidak ada niatan mereka mengganggu pertemuan tersebut dengan alasan hanya ingin “menyalam” Pdt. Dr. Deonal Sinaga, pada hal keributan malah berlanjut di luar ruang konsistori (halaman Gereja) dimana terjadi penutupan pagar gereja dengan paksa oleh pendukung Pendeta agar Parhalado tidak bisa keluar dari kompleks Gereja. Saat bersamaan terjadi pula “pelemparan” terhadap St. Bonar Butarbutar yang dilakukan oleh salah satu jemaat pendukung Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th yang bernama Tetty br Siburian.
Pendukung Pendeta Resort yang lain yaitu dr. Jefry Manik beserta anaknya juga melakukan “pengejaran” terhadap St. Sabar Doloksaribu. Tindakan “pengejaran” dan keributan di luar konsstori ini dilihat langsung oleh Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th dan Pdt. Dr. Deonal Sinaga (KaDep). Pada saat St. B.M. Sibuea mengamankan St. Sabar Doloksaribu dari upaya intimidasi yang dilakukan dr. Jefry Manik dan anaknya, St.B.M.Sibuea sempat bertemu dengan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th, di depan rumah dinasnya dan mempertanyakan “kenapa Inang Pendeta tidak melerai?”. Lalu Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th, menjawab “kau provokator, kau provokator..!!” dengan nada yang kasar dan dituduhkan kepada St.B.M.Sibuea. Setelah kejadian yang diketahui bahkan disaksikan oleh Pdt. Dr. Deonal Sinaga (Kepala Departemen Koinonia) ini berlangsung, Pdt. Rumondang Sitorus tidak pernah berupaya menyelesaikan persoalan agar tidak berkepanjangan hingga saat ini.
5. Dalam Barita Jujur Taon 2021, yang disampaikan pada tanggal 31 Desember 2021 Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th menyatakan bahwa peralatan live streaming di HKBP Pabrik Tenun “hilang” sehingga ibadah live streaming tidak bisa terlaksana. Berdasarkan pengakuan Parhalado HKBP Pabrik Tenun, apa yang disampaikan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th mengenai “hilangnya peralatan live streaming” adalah bohong, karena selama ini peralatan live streaming adalah partisipasi jemaat yang setiap saat bisa diambil kembali karena bukan hak milik HKBP Pabrik Tenun. Jemaat yang memfasilitasi peralatan live streaming tersebut keberatan dengan pernyataan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th tersebut di atas dan meminta kepada Parhalado agar mengklarifikasi pernyataan tersebut kepada Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th.
6. Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th., mengangkat St. drg S. br Hutagalung sebagai Bendahara Huria tanpa melalui Rapat Parhalado. Dengan demikian St. drg S. br Hutagalung merangkap jabatan sebagai Sekretaris Huria. Bendahara Huria St. drg S. br Hutagalung menyampaikan Barita Jujur taon 31 Desember 2021 secara lisan, tanpa ada yang dibagikan kepada Jemaat secara tertulis sebagaimana semestinya. Laporan Keuangan akhir Tahun 2021 yang disampaikan oleh Bendahara/ Skretaris Huria dinilai cacat karena belum lengkap, sebab laporan keuangan bulan Nopember 2021 dan Desember 2021 belum dimasukkan didalamnya.
Mengapa hal ini terjadi, tentunya menimbulkan banyak tanya dikalangan Parhalado dan Jemaat sendiri.
Dari hasil penelusuran,bahwa tidak lengkapnya laporan keuangan dalam Barita Jujur Taon HKBP Pabrik Tenun disebabkan oleh ketidakberesan dalam Menyusun laporan keuangan terutama dana-dana yang masuk dan digunakan, baik oleh Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th sendiri.
Beberapa hal yang menyebabkan laporan keuangan HKBP Pabrik Tenun tahun 2021 dinilai cacat adalah sebagai berikut :
St. Bonar Butarbutar dan St. H.S. Marpaung sebagai tim verivikasi tidak pernah menyetujui adanya pengeluaran berupa pembelian cenderamata Jubileum 25 Tahun Kependetaan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th karena hal ini tidak tuntas dibahas dalam Rapat Parhalado dan bahkan kegiatan Jubileum 25 Tahun Kependetaan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th tidak pernah diwartakan kepada jemaat sehingga kegiatan ini tidak pernah ada diagendakan di HKBP Pabrik Tenun dan tidak dilaksanakan pada saat Ibadah Minggu.
7. Di tahun 2022, Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th telah melakukan pelantikan seksi-seksi, dewan, parhalado parartaon, bendahara huria dihadapan Praeses HKBP Distrik X Medan-Aceh yang hadir sebagai Pengkotbah pada saat itu. Pelantikan tersebut bertentangan/ melanggar AP HKBP Bab VIII tentang RAPATRAPAT DI HKBP, Pasal 28 ayat 1, point 1.2. bagian 8 tentang “Rapat Parhalado untuk memilih majelis perbendaharaan, bendahara, sekretaris, demikian juga pelayan-pelayan untuk tugastugas di dewan dan seksi yang ada di jemaat”.
Tindakan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th yang telah melantik Bendahara Huria dan Majelis Perbendaharaan dan lain lain tersebut adalah jelas telah melanggar Aturan Peraturan HKBP di atas.
8. Hal yang makin menunjukkan adanya pelanggaran terhadap AP HKBP ini terlihat dari isi Warta Jemaat yang 2 kali diumumkan (tgl 30 Januari dan 06 Pebruari 2022) tentang pelaksanaan Rapat Seksi dan Dewan untuk Menyusun Program dan Anggaran Seksi Tahun 2022 untuk dibawa dalam Rapat Parhalado, namun kenyataannya di tanggal 13 Pebruari 2022 melalui Warta Jemaat, Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th merubah bunyi Warta Jemaat tentang Rapat Parhalado yang khusus membahas dan menyusun Program dan Anggaran Huria 2022 agar dihadiri oleh Dewan - Dewan yang telah terpilih. Padahal di AP HKBP Bab VIII, Pasal 28, Point 1.2 bagian a tentang tugas rapat pelayan tahbisan dimana hanya Rapat Pelayan Tahbisanlah yang merencanakan dan menyusun rencana strategis, rencana tahunan dan anggaran pendapatan dan belanja tahunan jemaat untuk dibawakan ke rapat jemaat untuk ditetapkan. Sehingga undangan ini dinilai tidak sesuai Aturan Peraturan HKBP, maka 17 orang dari 22 Parhalado Partohonan (Sintua) tidak menghadiri rapat tersebut.
9. Pelanggaran lain yang dilakukan Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th menyangkut Laporan Keuangan adalah tentang Laporan Keuangan Bulan November dan Desember 2021 yang tidak melalui mekanisme yang berlaku di HKBP, dimana hasil verivikasi keuangan untuk bulan November dan Desember 2021 baru dilaporkan di bulan Pebruari 2022 yang harusnya menjadi bagian dari Barita Jujur Taon HKBP Pabrik Tenun Tahun 2021 Tentang Keuangan. Laporan Keuangan November – Desember 2021 tersebut dilaporkan tanpa melalui proses pembahasan bersama Parhalado Partohonan (Ndang dipaandar).
10. Sejak Pdt. Rumondang Sitorus, S.Th menjadi Pimpinan di HKBP Pabrik Tenun Medan sudah 4 (empat) orang yang menjabat sebagai Bendahara Huria.
11. Sekretaris Umum dan Bendahara Umum Tim Perluasan telah mengundurkan diri sehingga Panitia Inti Tim Perluasan Komplek HKBP Pabrik Tenun hanya tinggal Ketua Umum. Ketua Umum Tim Perluasan HKBP Pabrik Tenun melakukan pembayaran diluar harga yang sudah ditentukan dari Rp. 800.000.000,- menjadi Rp. 850.000.000.
Sampai berita ini ditayangkan, belum diketahui hasil tindak lanjut dari aksi yang dilakukan jemaat dan parhalado HKBP Pabrik Tenun. [tum]