Wahananews ID | Lembaga Aliansi Indonesia Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LAI BP2 TIPIKOR), melaporkan proyek Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari, APBD Pemkab Bogor TA. 2021 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa, (8/03/2022) kemarin.
Usai menyampaikan laporan tersebut, Ketua DPP BP2 TIPIKOR LAI, Agustinus P.G, kepada wartawan mengatakan pihaknya banyak melihat indikasi dugaan korupsi di Pemkab Bogor.
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
“Diantaranya yang kami duga memenuhi unsur dan data-datanya sangat mendukung, pekerjaan Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari yang dimenangkan oleh PT Lambok Ulina dengan nilai Harga Penawaran Rp. 94.639.254.000,92,- atau 96,72 % dari HPS, penetapan hingga pelaksanaanya sangat banyak kejangalan,” jelas Agus.
PT Lambok Ulina, jelas Agustinus, merupakan perusahaan yang pernah bermasalah.
Direkturnya, JS, pernah buron dan divonis 7 (tujuh) tahun penjara dengan denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp 1 miliar lebih di pengadilan tipikor Jambi karena terlibat korupsi Pembangunan Gedung Auditorium Serbaguna UIN STS Jambi.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
“Penetapan PT Lambok Ulina pemenang tender 94,6 miliar terkesan dipaksakan, sudah pernah bermasalah, hasil investigasi kami kondisi kantornya lebih bagus dari kost-kostan,” jelasnya sambil menunjukan foto kantor dimaksud.
Agustinus kembali menjelaskan, ditetapkannya PT Lambok Ulina pelaksana Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari dengan nilai kontrak 94,6 Miliar beralamat di Jl. Mabes Hankam No. 2A Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung, Jakarta Timur diduga adanya persekongkolan dengan Panitia Lelang atau Pokja ULP, PPK Kadis PUPR, termaksud Bupati Bogor.
Alamat perusahaan PT Lambok Ulina.
“Seharusnya sebelum ditetapkannya PT Lambok Ulina, Panitia Lelang atau Pokja ULP melakukan pemeriksaan dokumen, peralatan, data personil, hingga memastikan keberadaan atau kondisi kantor calon pemenang tender, termaksud riwayat perusahaan. Ini seolah dibiarkan, bahkan nilai penawarannya tinggi, diduga sudah diatur sebelumnya,” katanya.
Agustinus menuding PT Lambok Ulina hanya miminjamkan perusahaan atau bendera saja dan mengalihkan keseluruh pekerjaannya kepada pihak lain.
“Kami menduga ada aktor dibalik pelaksana Peningkatan Jalan Kandang Roda – Pakansari, PT Lambok Ulina diduga hanya menerima fee perusahaan saja. Jangan sampai korupsi di Jambi terulang lagi. Kami mendesak KPK segera memeriksa dan memanggil pihak yang diduga terlibat. Cek kebenaran dokumen perusahaannya, telusuri aliran dananya yang diduga adanya kuasa direksi pembuatan rekening bersama dari Direktur ke peminjam perusahaan atau pelaksana pekerjaan tersebut,” terang Agustinus.
Pekerjaannya diduga tidak sesuai spesifikasi
Agustinus menduga, pekerjaan PT. Lambok Ulina pada peningkatan Jalan Kandang Roda-Pakansari di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor yang dilaksanakan senilai Rp 94,6 miliar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau RAB.
Pada pekerjaan pembuatan lantai kerja sebelum penempatan u-ditc, diduga dikerjakan saat air masih menggenangi dan diduga tanpa dilakukan pemadatan sebelum pengecoran lantai kerjanya.
Tak hanya itu, volume pekerjaan khususnya pembesian dan cor beton juga diduga di mark up.
“KPK harus menyesuaikan spesifikasi pembesian dan kualiatas beton sampai volumenya sesuai rincian anggaran biaya (RAB) yang terdapat pada lampiran kontrak. Sesuai dukungan beton, minta faktur pembelian PT. Lambok Ulina kepada perusahaan pensuplai beton termaksud volume dan kualitasnya,” tegas Agustinus. [tum]