WahanaNews.id | Sejumlah elemen masyarakat minta agar Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secepatnya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur, Dedi Arif Darsono, S.Sos., M.Si.
Penyebabnya, mereka menuding hampir 90 persen penyedia e-katalog yang melaksanakan pekerjaan saluran u-ditch menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 42101 konstruksi bangunan sipil jalan yang seharusnya menggunakan KBLI 42201 konstruksi jaringan irigasi dan drainase.
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Foto: Contoh buruk tata cara pemilihan penyedia e-katalog, perusahaan kualifikasi menengah melaksanakan pekerjaan saluran dengan nilai paket Rp 4 miliar
Berdasarkan poto pelaksanaan pekerjaan saluran u-ditch yang diterima WahanaNews dari masyarakat memperlihatkan bahwa, pemasangan u-ditch dilakukan pada saluran tergenang air, sehingga hampir bisa dipastikan pemasangan pasir urug tebal 5 cm dan lantai kerja K-B0 5 cm sebagaimana dalam spesifikasi yang ditawarkan tidak dilaksanakan.
Dikutip dari artikel beberapa produsen dan supplier beton pracetak (U-Ditch) bahwa metode cara pemasangan saluran u-ditch yang benar adalah penggalian harus memastikan/mengontrol galian tanah yang digali agar elevasi kemiringan u-ditch sempurna.
Baca Juga:
KPU Jakarta Timur Terima 2,4 Juta Surat Suara untuk Pilkada DKI Jakarta
Sebab, kesalahan dalam proses penggalian dapat menimbulkan genangan air pada saluran karena tidak bisa mengalir dengan baik. Penggalian awal harus mempertimbangkan pengurugan lantai kerja BO dibawah saluran karena berfungsi sebagai penstabil tanah. Pemasangan saluran u-ditch harus dilakukan tenaga profesional dibidang tersebut.
Selain itu, perencanaan yang matang dan dilakukan secara profesional juga akan menghasilkan sebuah pedoman dan rencana pelaksanaan proyek konstruksi yang baik yang nantinya akan turut menentukan kesuksesan sebuah proyek.
Sementara dalam lampiran II Keputusan Kepala LKPP Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Nomor 122 Tahun 2022, tanggal 1 April 2022 secara jelas dinyatakan, kewajiban penyedia katalog elektronik, bertanggung jawab atas informasi produk, spesifikasi teknis, gambar dan lampiran yang diunggah pada aplikasi katalog elektronik.