Selain itu, Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur, Dedi Arif Darsono mendapat tudingan miring terkait pemilihan penyedia e-katalog, dimana terdapat salah satu penyedia e-katalog yang memiliki jenis kualifikasi usaha menengah melaksanakan paket pekerjaan saluran, dengan nilai paket Rp 4 miliar.
Dedi Arif Darsono dituding melakukan pembangkangan terhadap Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik
Baca Juga:
SDN Pulo Gebang 09 Jaktim Implementasikan Program P5
Dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dinyatakan diantaranya : Jika nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar maka PPK/PP memilih Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada Katalog Elektronik.
Tidak sedikit elemen masyarakat menuding bahwa, proyek peningkatan saluran lingkungan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Adm Jakarta Timur hanya sekedar mengejar serapan anggaran saja. [JP]