WahanaNews.ID | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan puluhan rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang diblokir senilai Rp500 miliar.						
					
						
						
							"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									PPATK dan KPK Buru Jejak Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
								
								
									
										
									
								
							
						
						
							Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.						
					
						
						
							Pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK sebelumnya menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.						
					
						
						
							Lebih lanjut, PPATK mendapat informasi dari masyarakat mengenai konsultan pajak terkait harta jumbo Rafael melarikan diri ke luar negeri. Diduga ada dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut. KPK pun sudah mengantongi dua nama tersebut.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Follow the Money, KPK Lacak Uang Haram Korupsi Haji dengan PPATK
								
								
									
								
							
						
						
							Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor. Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar.						
					
						
						
							Rafael telah menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaannya tersebut pada Rabu (1/3).						
					
						
						
							KPK sudah memutuskan membuka penyelidikan terkait Rafael. Dalam proses ini, lembaga antirasuah itu akan mencari bukti permulaan dugaan tindak pidana korupsi.[zbr/CNN]