WahanaNews.ID | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan uji materi mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi. PSI tidak setuju dengan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun dan menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
"Banyak anak muda menunjukkan prestasinya dalam jabatan kepemimpinan publik, yang bisa jadi berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden RI, namun sayangnya terganjal syarat usia minimal 40 tahun dalam UU Pemilu saat ini," ucap Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo.
Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf (1) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. PSI sudah mengajukan gugatan pada 9 Maret lalu.
PSI menyatakan Indonesia pernah dipimpin oleh orang yang masih berusia 36 tahun, yakni Sutan Sjahrir saat menjadi perdana menteri. Bahkan kala itu Sjahrir merangkap sebagai menteri dalam negeri dan menteri luar negeri.
Baca Juga:
Bobby-Surya Percaya Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan
"Jangan sampai UU justru menjadi hambatan potensi anak muda. Sutan Sjahrir sudah membuktikan bahwa umur bukanlah tolok ukur yang tepat untuk menilai kompetensi seorang pemimpin," ucap Francince.
Dia juga menyinggung tak ada aturan usia bagi menteri dalam UUD 1945 jika harus menggantikan tugas presiden dan wakil presiden yang berhalangan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD 1945. Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bisa menggantikan presiden dan wakil presiden jika berhalangan.
"Saat ini tidak ada batasan usia minimal untuk menjadi menteri. Sedangkan dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 ada potensi menteri yang usianya di bawah 40 tahun dapat melaksanakan tugas sementara sebagai presiden dan wapres," papar Francine.[zbr]