WahanaNews.id | PT. Segara Mukti Abadi yang bergerak dibidang pengadaan barang/jasa diduga menyampaikan dokumen palsu data kualifikasi KBLI 42101 Konstruksi Bangunan Sipil Jalan kepada Katalog Elektronik LKPP, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan.
Perusahaan yang beralamat di Jl. Raden Inten II No 16 D Rt 007/014, Kel. Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timur tersebut dipilih oleh PPK Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta melalui metode pemilihan e-purchasing sistem e-katalog melaksanakan pekerjaan jalan Danau Bisma Paket 1, dengan volume 3895m2 senilai Rp 4.918.900.000,00.
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Minta Percepatan Pembangunan Tanggul Laut Cegah Rob Utara
Hasil pencarian pada e-katalog sampai dengan tanggal 19 Oktober 2022 data PT. Segara Mukti Abadi diketahui memiliki jenis kualifikasi usaha menengah.
Sementara berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik yang menyatakan, apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih Penyedia dengan Kualifikasi Usaha Kecil atau Koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada Katalog Elektronik.
Penetapan PT. Segara Mukti Abadi sebagai pelaksana pekerjaan jalan Danau Bisma Paket 1 dengan nilai pagu Rp 4.918.900.000,00 mendapat sorotan dari Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia.
Baca Juga:
Tips Aman Gunakan Listrik Saat Ditinggal Liburan
Bahkan Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia telah mengirimkan surat sebanyak dua kali meminta informasi tentang metode pemilihan e-purchasing melalui sistem e-katalog kepada Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 90/BPP/P-RPI/X/2022, tanggal 10 Oktober 2022 dan nomor 95/BPP/P-RPI/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022.
Patut diduga pihak PT. Segara Mukti Abadi bekerjasama dengan pengelola katalog elektronik melakukan perubahan jenis kualifikasi uasaha yang sebelumnya menengah menjadi kuliafikasi usaha kecil.
Agar tindakan konyol tersebut tidak terulang kembali, aparat penegak hukum dimungkinkan melakukan penyelidikan dengan memanggil oknum pengelola katalok elektronik, PT. Segara Mukti Abadi dan PPK Dinas Bina Marga Prov DKI Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. [JP]