"Buktikan kepada siapa diberikan, kapan, siapa saksi-saksi nya. Silahkan, jangan digoreng-goreng. Kami sudah bekerja disini,”
“Prosesnya, pelaku ditangkap sudah ditahan dan sudah kami kirimkan ke Jaksa, sudah P-21 dan sudah P-22, kami tidak punya utang lagi disini,”
Baca Juga:
Sambut Idul Fitri 1445 H, Wakil Bupati Samosir dan Forkopimda Monitoring Pos Pelayanan
“Supaya clear, kalau memang ada korban yang dirugikan, bawa kesini. Nanti langsung kita arahkan ke Kasat Reskim dan saya sudah tanya Kasat Reskim apakah sudah ada laporan, Kasat Reskim menjawab belum ada," kata Kapolres.
Disebutkan Kapolres, penyakit masyarakat (pekat) salah satunya adalah perjudian yang sumbernya dari masyarakat itu juga.
Dia menyampaikan Polisi itu bukan dokter yang mengobati penyakit judi, namun Polisi itu penegakan hukum.
Baca Juga:
Kapolres Samosir: Bhabinkamtibmas dan Babinsa Mediasi Konflik Pengolahan Lahan di Pangururan
"Pekat itu salah satunya judi, sumbernya masyarakat itu juga. Jika masyarakat nggak mau bermain judi tentu judi nya nggak ada. Kami bukan dokter penyembuh sakit judi, namun kami di bidang penegakan hukum," tambahnya.
Dia meminta agar para awak media menjaga kemitraan. Karena selama bertugas di Polres Samosir, Kapolres menyebut tidak punya kepentingan selain untuk penegakan hukum dan berharap agar saling menghargai. [tum]