Wahananews ID | Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan aturan kebijakan pelaksanaan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.
Peraturan kebijakan tersebut tertulis secara lengkap di Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Baca Juga:
Kerap Disangka Flu Ringan, Ini Tanda-tanda Omicron BA.4-BA.5
Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menyebutkan, penerbitan peraturan kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.
“Pertimbangan pokok dari penerbitan edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron yang lebih menular,” jelas Wibowo Prasetyo dikuti dari Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Selain itu, peraturan kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat saat melakukan kegiatan agama di tempat ibadah.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Minta Waspadai Kasus Omicron B1.4 dan BA.5 di Indonesia
Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M 1D, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan dan doa selama berada di tempat peribadatan.
Aturan tempat ibadah
Ketentuan tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali sebagai berikut:
Wilayah dengan PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sementara wilayah PPKM level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun willayah PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain mengatur peraturan pelaksanaan kegiatan peribadatan di wilayah Jawa dan Bali, peraturan tersebut juga berlaku bagi wilayah kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Aturan pengurus dan pengelola tempat ibadah
Pengurus dan pengelola tempat ibadah diwajibkan menerapkan beberapa hal sebagai berikut:
Menyediakan petugas yang bertindak menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
Memeriksa suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
Menyediakan cadangan masker medis
Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan
Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
Tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
Melakukan disinfeksi ruangan secara rutin
Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara dan sinar matahari dapat masuk.
Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
Memastikan pelaksanaan peribadatan maksimal 1 jam
Pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan, yakni memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), Menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit, dan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, pengurus dan pengelola tempat ibadah harus menyiapkan, mensosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. [tum]