Wahananews ID | Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu memeriksa 40 saksi terkait dugaan korupsi berjemaah program Bantuan Pangan Non Tunai Langsung (BPNTL) Kementerian Sosial yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021.
"Dugaan korupsi ini dilakukan oknum koordinator dan pendamping program BPNTL kecamatan dengan modus menaikkan harga jual pangan berakibat turunnya kualitas sembako yang diterima masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar, Jumat (15/4/2022)
Baca Juga:
Prabowo: Harga Saham Boleh Naik Turun, yang Penting Pangan Aman
Penerima BPNTL di Kabupaten Mukomuko sebanyak 3.400 penerima.
Dikatakan Rudi, koordinator dan pendamping memonopoli penjualan, mereka menentukan sendiri di mana masyarakat penerima bantuan ini harus berbelanja sembako.
Bantuan yang diduga dikorup itu bergulir sejak tahun 2019 hingga 2021. Bantuan diberikan pada penerima setiap per triwulan sebesar Rp 200 ribu per kepala keluarga dalam bentuk ATM khusus dari Kementerian Sosial, yang dibelanjakan di e-warung yang bertanda khusus.
Baca Juga:
Kampanye Ramadhan YPSSI 2025: Maxim Santuni Anak Yatim Piatu Dengan Sembako Di Panti Asuhan Mizan Amanah Jakarta
Harga sembako dinaikkan Oknum pendamping dan koordinator menentukan warung lalu harga sembako dinaikkan agar para koordinator dan pendamping ini mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako.
"Misal harga beras seharusnya dijual dengan Rp 90 ribu per karung, dinaikkan dengan harga Rp 120 ribu rupiah, termasuk harga setiap item sembako yang dibeli penerima bantuan," ujarnya.
Diduga setiap Rp 200 ribu dana yang diterima masyarakat, oknum pendamping dan koordinator mengambil keuntungan rata-rata Rp 40 ribu.