Saat ini kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan BPKP untuk menentukan jumlah kerugian negara serta berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos RI).
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.
Baca Juga:
Prabowo: Harga Saham Boleh Naik Turun, yang Penting Pangan Aman
Ia katakan dalam perkara ini setidaknya terdapat 7 orang berpotensi menjadi tersangka. "Saya estimasikan ada 7 calon tersangka dari kasus ini," demikian Rudi.
Terungkapnya kasus ini berawal dari keluhan warga penerima bantuan yang mengeluhkan buruknya kualitas beras yang dijual pada e- warung, akibatnya warga menjual kembali beras tersebut dengan harga yang murah. [tum]