Wahananews ID | Setelah viral sebuah video penganiayaan yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZP dan DS terhadap Medina boru Manullang di lapo tuak milik ZP di areal Pasar Tarutung kabupaten Tapanuli Utara, kini pasutri tersebut harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Video penganiayaan yang diunggah oleh Erika Sianturi ke media sosial Facebook dan aplikasi Snack Video baru baru ini, membuat Marga Manullang se-Dunia geram atas tindakan pelaku yang dianggap tidak berperikemanusiaan serta berinisiatif membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Baca Juga:
Saat Malam Takbiran, 3 Polisi di Muna Dianiaya Warga Sipil dan Oknum TNI
Medina Manullang tercatat sebagai warga Desa Batu Sigunggung Kecamatan Gunung Sitimber Kabupaten Dairi.
Perwakilan marga Manullang di Bonapasogit, Mpr Manullang, SH, Pdt. Agus Manullang dan Apoan Manullang, serta Pengurus PBB Taput mendampingi Medina Manullang melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Tapanuli Utara, Jumat (15/4/2022) sore.
Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polres Taput dengan nomor STTLP/55/IV/2022/SPKT/Kepolisian Resor Tapanuli Utara/Kepolisian Daerah Sumatera Utara tertanggal 15 April 2022.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ambon Mandek, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Kepada sejumlah awak media, Mpr Manullang mengatakan bahwa, setelah beredar dan viralnya video tersebut banyak sekali marga Manullang yang tersebar di wilayah Indonesia maupun yang ada di luar negeri menghubunginya melalui telepon agar segera membuat laporan ke pihak Kepolisian serta turut mengawal proses hukumnya.
“Selama tiga malam saya tidak tidur setelah menyaksikan video tersebut, ditambah lagi dengan dering telepon silih berganti dari sanak saudara marga Manullang yang perduli akan kasus tersebut,” ucapnya.
Dikatakannya, kehadiran mereka di Polres Taput adalah untuk mendampingi dan memastikan proses Hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.