“Kita berharap agar pihak kepolisian memproses pengaduan kami ini sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.
Pantauan media ini di Mapolres Taput, terduga pelaku ZP dan istrinya DS tampak turun dari mobil Polisi dan dibawa ke ruang penyidikan.
Baca Juga:
Saat Malam Takbiran, 3 Polisi di Muna Dianiaya Warga Sipil dan Oknum TNI
Terpisah Kasie Humas Polres Taput Walfon Barimbing menjelaskan penganiayaan korban terjadi Rabu (12/1/2022) lalu pukul 21.00 WIB di kedai tuak terlapor ZP di pajak Tarutung, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara.
Pelakunya merupakan pasangan suami istri (pasutri) Zulkarnain Purba (44) dan istrinya Yessi Sibagariang. Mereka berasal dari Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara.
Sementara, menurut keterangan korban, peristiwa penganiayaan betul terjadi atas dirinya. Terlapor ZP datang ke kedai korban dalam keadaan mabuk.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ambon Mandek, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Sedangkan korban bekerja sebagai penjaga kedai tuak ZP. Tiba-tiba terjadi pertengkaran dan ZP memukulnya pakai gembok ke kepala korban sambil menarik rambutnya. Setelah korban tersungkur kelantai lalu istrinya YS menginjak kepala korban.
Selanjutnya, sebelum korban melapor ke Polres Tapanuli Utara, peristiwa aniaya tersebut viral di media sosial Facebook.
Kata Walfon, pengakuan ZP saat diperiksa mengatakan, bahwa kejadian tersebut terjadi bulan Juli 2021 lalu.