Melihat aksi main hakim sendiri itu, merekapun kompak menjelaskan bahwa ketiganya adalah wartawan.
“Kami sudah coba jelaskan namun tak dihiraukan, justru perlakuan mereka semakin brutal. Ada yang memegang dan ada yang memukul hingga kami lari tunggang-langgang,” kata Maman.
Baca Juga:
Dewan Pers: Judicial Review Pasal 8 UU Pers Bisa Selamatkan Jurnalis dari Kekerasan
Senada dengan itu, saksi yang juga korban Yunus Firdaus, menuturkan hal yang sama.
”Saat kejadian bogem mentah mendarat di wajah saya dan rekan saya,” tambah Yunus.
Walau sudah menunjukan kartu tanda pengenal Pers, justru amarah mereka semakin tersulut.
Baca Juga:
Halangi Wartawan Liput Pendaftaran Bapaslon, Komisioner-Sekretaris KPU Gunungsitoli Dipolisikan
“Indentitas kami pun dirampas, sambil memegang baju, sambil dipukulin,” bebernya.
Tak terima dengan kebrutalan orang-orang tersebut, atas peristiwa itu ketiganya telah membuat Laporan Polisi di Polsek Gunung Putri Kabupaten Bogor dengan LP Nomor: LP/B/162/II/2022/JBR/Res BGR/SEK.GN.PUTRI Tanggal 19 Februari 2022.
Ketiganya berharap kasus ini segera ditindaklanjuti pihak Kepolisian.