Melihat tagihan termin pertama sampai ketiga di bulan yang sama, tegas Budi, ada ketidakwajaran penetapan bobot 80% dan keterlambatan yang hanya lebih dari 19 hari. Kami menduga CV. MGS kurang modal dan mengharapkan tagihan ketiga termin tersebut. Kuat dugaan penetapan bobot 80% dipaksakan secara administrasi. Keterlambatan 19 hari diduga menghindari besarnya denda keterlabatan untuk menguntungkan pihak tertentu.
“Mestinya PPK atau PPTK melakukan teguran kepada pelaksana jauh sebelum masa kerja berakhir, dan berani memutus kontrak, mencaikan jaminan pelaksanaan dan melakukan black list atau masukan CV. MGS ke daftar hitam LKPP. Seandainyapun sudah ada pengembalian atas kekurangan volume beberapa item pekerjaan, tidak menghilangkan adanya indikasi persekongkolan dan korupsi. Harus ada efek jera, Kita yakin Dirtipidkor Bareskrim Polri bisa mengungkap hal ini,” harap Budi Rahardjo. [tum]