Yakni pengerusakan tanaman dan gembok rumah juga penguasaannya, hanya berdalihkan rumah dan lapak sudah merasa dibeli dengan menunjukkan surat jual-beli yang dibuat kedua belah pihak.
Namun pertemuan keluarga tersebut tidak menemukan penyelesaian, maka Asma Siagian bersama adik-adiknya akan resmi melaporkan kepihak aparat hukum guna menempuh jalur hukum yang berkeadilan.
Baca Juga:
Viral Aksi Tendang Guru, Jaimas Simaremare Menyesal dan Mengaku Khilaf
Awak media Sumut-WahanaNew.co, yang mendengar alasan pihak keluarga Shendyana Tamba mengatakan terkait adanya tuduhan dugaan pengerusakan tanaman kopi coklat, pohon pisang dan gembok rumah, karena rumah dan lapak seisinya sudah dibeli dari salah satu pewaris yang bernama Andi Saputra Siagian (46) thn.
Harga yang dibayar senilai Rp 100 juta dan Shendyiana Tamba membagi-bagikan selebaran kertas yang bertuliskan judul surat pernyataan ganti rugi.
“Dan ini sudah lunas dibayar, kalau rumah itu mau kembali sama mereka, uang kami dibayar Rp. 100 juta,” katanya.
Baca Juga:
Dibalik Jok Motor Membuat Pengkor di Asahan "Parkir" di Kantor Polisi, Ternyata Ini yang Ditemukan!
Membaca isi surat pernyataan ganti rugi, tidak lengkap, tidak menunjukkan surat persetujuan dari pihak anggota keluarga pewaris, saksi dari pihak penjual tidak ada tanda tangan, dan pihak Pemerintah Desa tidak mengetahui transaksi mereka.
Diungkapkan Kepala Desa Lobu Rappa Safrika Handayani Marpaung ketika dihubungi melalui telepon genggamnya, terkait surat pernyataan ganti rugi, tapak dan rumah peninggalan alm. Airellus Siagian mengatakan,
“Pihak pemerintahan desa tidak akan mengeluarkan surat keabsahan ganti rugi maupun jual-beli tapak dan rumah peninggalan Airellus Siagian (Op. Irwan) selagi ada yang tidak setuju, bahwa tapak dan rumah tersebut dijual,” tegasnya. [tum]