Agus menambahkan, saat ini Polri hanya bisa menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin. "Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri," kata Agus.
Saifuddin dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Sauifuddin Ibrahim.
Baca Juga:
Polres Fakfak Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian, Viral di Facebook
Hal itu sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi yaitu dua laporan pada 18 Maret dan satu laporan pada 22 Maret. Petugas telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin. [tum]